Tak Wajibkan Tes Antigen, Pemkot Batu Perketat Protokol Kesehatan
Pemkot Batu tidak mewajibkan tes cepat antigen sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke kota itu.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
BATU, KOMPAS — Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, tidak mewajibkan tes cepat antigen sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke kota berhawa sejuk itu selama libur Natal dan Tahun Baru. Namun, Pemkot Batu akan mengetatkan protokol kesehatan yang selama ini telah dilakukan.
”Tidak harus tes antigen atau swab. Lebih peningkatan protokol kesehatan. SOP (prosedur standar operasi) yang sudah kami lakukan, seperti cuci tangan dan lainnya, dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” kata Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Minggu (20/12/2020) malam, melalui telepon.
Sebelumnya, banyak wisatawan menanyakan apakah untuk berwisata di Kota Batu dibutuhkan tes cepat antigen mengingat wilayah tetangga, yakni Kota Malang, menerapkan hal itu. Pertanyaan itu mereka sampaikan melalui media sosial dan kanal lain ke pihak pengelola obyek wisata yang ada di Batu.
Menurut Punjul, sejauh ini protokol kesehatan telah dilaksanakan, baik di lokasi wisata, hotel dan restoran, maupun pendukungnya. Jika ada yang melanggar, pihaknya siap memberikan sanksi sampai penutupan. ”Sumber daya manusia dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu juga mengupayakan hal itu,” ucapnya.
Disinggung apakah saat malam pergantian tahun nanti masih diperbolehkan aktivitas kumpul-kumpul, Punjul menjelaskan, kegiatan yang menyedot kumpulan orang tidak diperkenankan. ”Kalau acara pribadi, misalnya satu keluarga, di rumah, kemudian menyalakan beberapa kembang api, tidak apa-apa,” ucapnya.
Sebelumnya, Marketing and Public Relations Manager Jatim Park Grup Titik S Arianto mengatakan, beberapa hari terakhir pihaknya banyak mendapat pertanyaan dari wisatawan terkait apakah perlu tes antigen untuk bisa berwisata ke Jatim Park.
Menurut Titik, setiap pemerintah daerah punya kebijakan berbeda. Jatim Park masuk wilayah Kota Batu, bukan Kota Malang. Masyarakat dari luar daerah banyak yang belum paham soal batas wilayah administrasi ini.
Namun, penerapan aturan tes antigen di daerah lain, tambah Titik, bisa berdampak pada penurunan jumlah wisatawan ke Batu, tetapi juga bisa berdampak sebaliknya. Jumlah wisatawan ke Batu akan meningkat karena daerah lain mengharuskan syarat tertentu untuk bisa masuk ke wilayah itu.
Sementara itu, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 8 Surabaya Suprapto mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait syarat tes cepat antigen bagi penumpang jarak jauh, termasuk ke Malang.
PT KAI masih mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Selain itu, juga SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Bebas Covid-19.
Masyarakat yang akan menggunakan kereta jarak menengah atau jauh, lanjut Suprapto, diharuskan menunjukkan surat bebas dari Covid-19 melalui hasil negatif tes PCR atau tes cepat (rapid test) yang masih berlaku atau surat keterangan bebas influenza. ”Masyarakat yang ingin menggunakan layanan rapid test di stasiun diimbau melakukan pada H-1 perjalanan. Hal ini dilakukan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan pada hari keberangkatan,” katanya.
Untuk meningkatkan pelayanan dan antisipasi antrean, menurut Suprapto, pihaknya menambah petugas pelayanan tes cepat di stasiun yang peminatnya tinggi, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, dan Stasiun Malang.