Pemkot Palembang Larang Perayaan Tahun Baru di Jembatan Ampera
Pemkot Palembang melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan di sejumlah area publik, termasuk Jembatan Ampera, saat perayaan Tahun Baru.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan di sejumlah area publik, termasuk Jembatan Ampera dan Benteng Kuto Besak, pada perayaan Tahun Baru. Sebanyak 439 personel aparat gabungan akan berjaga dan memberikan tindakan tegas bagi warga yang tetap berkerumun. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal ini disampaikan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Senin (21/12/2020), di Palembang. Dia menerangkan, saat ini, Palembang masih berada pada situasi pandemi. Atas alasan itulah tidak diperbolehkan ada kerumunan. Harnojoyo juga mengimbau kepada masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 59/SE/PP/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Tempat Ibadah, Pariwisata, dan Fasilitas Umum Lainnya pada Pelaksanaan Operasi Lilin Musi 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Palembang. Surat edaran ini adalah turunan dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Covid-19 di Palembang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Guruh Agung Putra Jaya menuturkan, surat edaran itu ditujukan kepada semua pihak untuk memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu mencakup mengenakan masker, menghindari segala bentuk kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, menghindari tempat umum atau ruang publik yang terdapat keramaian, dan jaga jarak.
Untuk mengawasi pelaksanaannya, ujar Guruh, akan ada petugas Satpol PP yang mendatangi sejumlah area publik agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan. ”Sebenarnya warga Palembang sudah terbiasa melakukan hal tersebut, tetapi kita mengantisipasi adanya warga pendatang yang mungkin tidak tahu aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah,” ucap Guruh.
Menurut dia, penegakan protokol kesehatan terus dilakukan sejak Perwali Palembang Nomor 27/2020 diterbitkan. Dari hasil evaluasi, ungkap Guruh, untuk hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan perusahaan, lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hanya saja, untuk pasar tradisional dan acara di tengah masyarakat, kerap kali ditemukan pelanggaran. ”Untuk itu, perlu keterlibatan semua pihak, termasuk di tingkat kecamatan hingga rukun tetangga, untuk mengingatkan setiap warganya agar patuh menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ucap Guruh.
Pengawasan protokol kesehatan di area publik juga akan dilakukan tim gabungan yang masuk dalam Operasi Lilin Musi 2020 pada 21 Desember 2020-4 Januari 2021. Setidaknya ada 439 personel gabungan yang disebar ke sejumlah titik. ”Mereka akan disebar di kawasan rawan,” ujar Kepala Polresta Palembang Komisaris Besar Anom Setyadji.
Anom menuturkan, tugas utama personel di lapangan adalah memberikan pelayanan dan mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. ”Apabila ada kerumunan, langsung dibubarkan,” katanya. Polisi juga menyatakan tidak ada penutupan Jembatan Ampera untuk perayaan Tahun Baru, seperti tahun-tahun biasanya.
Sterilisasi gereja
Selain itu, ucap Anom, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pengurus gereja yang ada di Palembang untuk mengadakan peribadatan sesuai protokol kesehatan. Gereja yang mengadakan misa pada Natal dan Tahun Baru juga akan disterilisasi sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ”Secara umum, keamanan dan ketertiban masyarakat di Palembang sampai saat ini cukup kondusif,” ucap Anom.
Ketua Majelis Jemaat Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel Palembang Pdt Agustina Laheba mengatakan, ibadah Natal dan Tahun Baru di geraja tertua di Palembang ini akan digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan. ”Dalam satu sesi ibadah hanya ada 110 jemaat. Sebanyak 80 orang ada di dalam gereja dan 30 orang di pelataran gereja,” ucapnya. Untuk jemaat yang berusia rentan, yakni anak-anak di bawah 15 tahun dan kaum lanjut usia, tidak diperbolehkan mengikuti ibadah Natal di gereja.
Ini lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah jemaat pada perayaan Natal biasanya, yang saat setiap kali ibadah bisa mencapai 300 orang. Nantinya juga ada tim khusus yang disiapkan untuk menjaga proses peribadatan tetap sesuai dengan protokol kesehatan. ”Bagi jemaat yang tidak bisa datang ke gereja, mereka bisa mengikuti peribadahan secara daring,” ucap Agustina.