logo Kompas.id
NusantaraTanpa Surat Tes Cepat Antigen,...
Iklan

Tanpa Surat Tes Cepat Antigen, Ratusan Kendaraan di Lampung Harus Putar Balik

Penyekatan pemudik yang hendak masuk ke wilayah Lampung diperluas. Selain di perbatasan ibu kota Lampung, penyekatan juga dilakukan di pelabuhan dan tempat istirahat jalan tol.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oE0QY0apNmNK5OtMz4_s1J4otrU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201227vio-pemeriksaan-pemudik-1_1609063372.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Petugas memeriksa pengendara dari luar daerah di perbatasan Kota Bandar Lampung, Minggu (27/12/2020). Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif dilarang masuk ke wilayah Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Penyekatan pemudik yang hendak masuk ke wilayah Lampung diperluas. Selain di perbatasan ibu kota Lampung, penyekatan juga dilakukan di pelabuhan dan tempat istirahat jalan tol. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif diminta putar balik.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi menjelaskan, hingga Sabtu (26/12/2020) pukul 24.00, jumlah kendaraan yang diperiksa di tiga posko penyekatan sebanyak 1.695 unit kendaraan. ”Dari jumlah itu, sebanyak 465 kendaraan diputar balik,” kata Nurizki, Minggu (27/12/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000