Tanpa Surat Tes Cepat Antigen, Ratusan Kendaraan di Lampung Harus Putar Balik
Penyekatan pemudik yang hendak masuk ke wilayah Lampung diperluas. Selain di perbatasan ibu kota Lampung, penyekatan juga dilakukan di pelabuhan dan tempat istirahat jalan tol.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Penyekatan pemudik yang hendak masuk ke wilayah Lampung diperluas. Selain di perbatasan ibu kota Lampung, penyekatan juga dilakukan di pelabuhan dan tempat istirahat jalan tol. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif diminta putar balik.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi menjelaskan, hingga Sabtu (26/12/2020) pukul 24.00, jumlah kendaraan yang diperiksa di tiga posko penyekatan sebanyak 1.695 unit kendaraan. ”Dari jumlah itu, sebanyak 465 kendaraan diputar balik,” kata Nurizki, Minggu (27/12/2020).
Ratusan kendaraan dari luar daerah itu terpaksa diminta putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan surat keterangan tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Kota Bandar Lampung selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Sebagian besar pengendara luar daerah yang hendak masuk ke Bandar Lampung didominasi warga dari Jakarta dan Palembang. Selain untuk berwisata, sebagian pengendara mengaku masuk ke Bandar Lampung untuk membeli oleh-oleh makanan khas Lampung.
Pemeriksaan di wilayah perbatasan ini dilakukan setelah Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menerbitkan surat edaran nomor 360/4526/IV.06/XII/2020 tentang acara pergantian tahun di Kota Bandar Lampung. Dalam surat edaran tersebut, Herman HN mewajibkan pendatang yang masuk ke Bandar Lampung menunjukkan surat keterangan tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif. Kebijakan itu mulai berlaku bagi pendatang yang masuk sejak 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Ratusan kendaraan dari luar daerah itu terpaksa diminta putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan surat keterangan tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif.
Di Bandar Lampung, ada tiga posko pemeriksaan yang didirikan, yakni di Kecamatan Rajabasa, Sukarame, dan Panjang. Ketiga titik itu diplih karena menjadi pintu masuk utama ke wilayah Bandar Lampung melalui jalan lintas Sumatera dan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Posko pemeriksaan beroperasi selama 24 jam.
Selain di perbatasan ibu kota Lampung, penyekatan kendaraan dari luar daerah juga dilakukan di berbagai titik lain, seperti pelabuhan, area istirahat di jalan tol, dan tempat wisata.
Di Area Istirahat Kilometer 215 Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, aparat gabungan juga menyekat mobilitas kendaraan dari luar Lampung. Kepala Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat Ajun Komisaris Besar Hadi S Rahman mengatakan, selain melaksanakan Operasi Lilin Krakatau 2020, aparat juga membagikan masker pada pengendara.
Selain itu, petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Tulang Bawang Barat juga melakukan tes cepat secara acak pada pengendara yang melintas di area istirahat jalan tol tersebur. Hingga saat ini, setidaknya ada 250 pengendara yang telah menjalani tes cepat.
Di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang juga menyiapkan layanan tes cepat antigen gratis untuk awak angkutan logistik. Sementara penumpang kapal yang hendak bepergian ke luar daerah asal diminta untuk membawa surat keterangan tes antigen dengan hasil nonreaktif. Jika belum melengkapi diri dengan surat tersebut, pengendara diminta melakukan tes cepat antigen yang disediakan di area pelabuhan.
Kasus Covid-19 di Lampung sendiri semakin meningkat. Pada Minggu, tercatat ada penambahan 78 kasus baru Covid-19 di Lampung. Adapun secara kumulatif, jumlah kasus Covid-19 di Lampung sebanyak 5.949 kasus. Sebanyak 302 orang meninggal akibat Covid-19. Di Lampung, ada tiga daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19, yakni Bandar Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Tengah.