Penumpang Bandara Lombok pada 2020 Turun Hampir 60 Persen Dibandingkan Tahun Lalu
Meski secara periode sejak mulai merebaknya pandemi hingga akhir 2020 penumpang meningkat, secara keseluruhan sepanjang 2020 penumpang Badara Lombok turun dibandingkan dengan tahun 2019. Penurunan hampir 60 persen.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Jumlah penumpang di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada tahun 2020 anjlok hingga 55,8 persen dibandingkan dengan setahun sebelumnya. Tahun ini, dengan penerapan protokol kesehatan dan membaiknya tingkat kepercayaan masyarakat, industri aviasi diharapkan bisa kembali terbang tinggi.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Lombok Nugroho Jati di Praya, Kamis (7/1/2021), mengatakan, pergerakan penumpang pada 2020 hanya 1,28 juta orang. Jumlah itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 2,9 juta orang.
Penurunan jumlah penumpang itu berdampak pada pergerakan pesawat yang turun hingga 48,7 persen pada 2020. Pada 2019, tercatat ada 28.578 pergerakan pesawat. Sementara pada 2020 hanya 14.639 pergerakan pesawat.
Selain penumpang dan pesawat, menurut Jati, kargo juga turun sebesar 20,2 persen, yakni dari 9,3 juta kilogram pada 2019 menjadi 7,4 juta kg pada 2020.
Penurunan itu tidak terlepas dari merebaknya Covid-19. Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengendalikan penyebarannya. Penerbangan menjadi salah satu yang terdampak.
Setelah sempat terpuruk, geliat penerbangan mulai muncul meski dengan sejumlah pembatasan. Berdasarkan catatan Kompas, pada 26 Juni 2020, keluar Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Surat edaran itu relatif memudahkan pergerakan masyarakat. Sebelumnya, penumpang yang bisa menggunakan penerbangan komersil terbatas. Mereka adalah pelaku perjalanan tugas kedinasan, repatriasi warga negara Indonesia, pelajar, pekerja migran, pemulangan orang dengan alasan khusus, atau pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Selain itu, persyaratan calon penumpang penerbangan domestik, antara lain, adalah surat keterangan hasil uji tes cepat dengan hasil nonreaktif atau tes usap (swab) dengan hasil tes negatif berlaku 14 hari. Sebelumnya, hanya tujuh hari.
Keluarnya kebijakan itu membuat jumlah penumpang di Bandara Internasional Lombok pada Juli 2020 meningkat hingga hampir 200 persen. Selama Juli 2020, Bandara Internasional Lombok melayani total 49.861 penumpang.
Jumlah itu meningkat 188 persen dibandingkan dengan Juni, sebanyak 17.314 penumpang, baik yang tiba maupun berangkat dari Bandara Internasional Lombok. Nugroho mengatakan, pergerakan pesawat tumbuh hingga 133 persen. Jika pada Juni lalu ada 333 kali, sepanjang Juli meningkat hingga 777 kali.
Meski sepanjang tahun menurun dibandingkan dengan 2019, tetapi secara periode sepanjang 2020 terjadi peningkatan, terutama pada triwulan keempat. Stakeholders Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Lombok Arif Haryanto mengatakan, pergerakan penumpang di Bandara Lombok pada triwulan keempat 2020 mengalami peningkatan yang sangat positif.
”Pergerakan tumbuh sampai 72 persen jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya, yaitu dari 204.632 penumpang pada Juli-September 2020 menjadi 351.833 penumpang pada kurun waktu Oktober-Desember 2020,” kata Arif.
Menurut Arif, tren positif itu menunjukkan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat dalam menggunakan transportasi udara setelah sebelumnya industri aviasi sempat lesu akibat pandemi Covid-19.
”Bahkan, pertumbuhan ini tetap terjadi pada Desember 2020 lalu meski terdapat kebijakan pengetatan kembali dalam hal persyaratan melakukan perjalanan udara lewat terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020,” kata Arif.
Arif menambahkan, meski pergerakan penumpang sepanjang 2020 turun, mereka tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa bandara. Itu terlihat dari tidak ada kejadian luar biasa di Bandara Internasional Lombok atau kecelakaan operasional penerbangan.
Selain itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19, pengetatan protokol kesehatan di bandara juga dilakukan, baik bagi penumpang maupun petugas bandara dan pihak terkait lainnya, seperti pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak, dan penyediaan tempat cuci tangan. Termasuk fasilitas layanan tes cepat antibodi, juga antigen.