logo Kompas.id
NusantaraSelain Perketat Pembatasan,...
Iklan

Selain Perketat Pembatasan, Kota Semarang Siapkan RS Darurat

Pemkot Semarang menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Selain itu, juga disiapkan rumah sakit darurat.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/veKOZ9s6LbudPje9Xop-SM4VLf8=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200930WEN2_1601441391.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Petugas memberikan sanksi bagi pelajar yang tidak mengenakan masker untuk menyanyikan lagu kebangsaan di Kampung Panggung Kidul, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/9/2020).

SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Semarang menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat dengan menyiapkan revisi peraturan wali kota terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Di samping itu, disiapkan pula rumah sakit darurat untuk menangani tingkat keterisian RS di kota tersebut yang terus meningkat.

Kota Semarang (Semarang Raya) menjadi salah satu daerah prioritas yang diminta memberlakukan sejumlah pembatasan pada 11-25 Januari 2021. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000