logo Kompas.id
NusantaraJawa Barat Terapkan PSBB...
Iklan

Jawa Barat Terapkan PSBB Proporsional di 20 Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di 20 daerah pada 11-25 Januari 2021. Peraturan teknis kebijakan ini akan ditentukan pemerintah daerah masing-masing.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pE1e_nLuvX1kui5fBGwxQG10LRI=/1024x664/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200505TAM-07_1589705274.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Warga berfoto di Jalan Asia Afrika pada hari ke-14 pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020). Sejumlah 20 kabupaten/kota di Jabar akan menerapkan PSBB proporsional pada 11-25 Januari 2021.

BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di 20 kabupaten/kota pada 11-25 Januari 2021. Peraturan teknis kebijakan ini, seperti persentase pembatasan kegiatan masyarakat, akan ditentukan pemerintah daerah masing-masing.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000