logo Kompas.id
NusantaraKebijakan Pembatasan Kegiatan ...
Iklan

Kebijakan Pembatasan Kegiatan Jangan Setengah Hati

Sejumlah pemerintah daerah justru menerbitkan aturan yang lebih longgar ketimbang ketentuan dalam kebijakan pemerintah pusat soal pembatasan kegiatan masyarakat. Sinergi dan ketegasan pemerintah dibutuhkan.

Oleh
Tim Kompas
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EF_y0dQrFgJjiHYEH8fGqz9Yrns=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F102605e1-e330-4d94-a2b0-cfce95f8544c_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Petugas PMI Kota Surakarta membawa baliho ajakan menjadi donor konvalesen di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/1/2021). Konvalesen adalah bagian darah yang diambil dari pasien Covid-19 yang sudah sembuh dan mengandung antibodi untuk melawan virus Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diingatkan agar tidak setengah hati dalam memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat guna mengendalikan penyebaran virus SARS-CoV-2. Tanpa ketegasan dan keseriusan dalam implementasinya, kebijakan memperketat pembatasan kegiatan tidak akan berjalan efektif.

Kebijakan Presiden Joko Widodo tentang pembatasan kegiatan masyarakat atau pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ditindaklanjuti dengan penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 pada Rabu (6/1/2021). Instruksi ditujukan kepada semua kepala daerah, secara khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000