logo Kompas.id
NusantaraCovid-19 Belum Terkendali,...
Iklan

Covid-19 Belum Terkendali, Aktivitas Masyarakat di Cirebon Dibatasi

Tingkat kematian dan kasus aktif pasien Covid-19 di Kabupaten Cirebon di atas rata-rata nasional. Pemerintah setempat pun menerapkan pembatasan aktivitas warga pada 11-25 Januari 2021.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7MPS6aybRjrbVqR6tUo8L2Eh0VU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fbd6ff7df-8a9d-4e29-ae10-56822ce3e37a_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Petugas menggelar razia masker di depan Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (26/8/2020). Berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, warga Cirebon yang tidak mengenakan masker di tempat umum akan dikenakan sanksi teguran lisan, kerja sosial, hingga paling tinggi denda Rp 100.000.

CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menerapkan pembatasan sosial berskala besar pada 11-25 Januari 2021. Pembatasan aktivitas warga itu dilakukan karena penyebaran Covid-19 di Cirebon belum terkendali.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, aturan teknis terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih dikaji bagian hukum Pemkab Cirebon. ”Kami masih menunggu informasi dari bagian hukum,” ucapnya, Sabtu (9/1/2021), di Cirebon.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000