Seiring dengan diberlakukannya PPKM, Pemkot Magelang akan mengintensifkan pemantauan aktivitas masyarakat. Selain pemakaian masker, pemantauan juga akan dilakukan untuk mencegah potensi kerumunan.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, mulai Senin (11/1/2021), Pemerintah Kota Magelang akan semakin mengintensifkan pemantauan aktivitas masyarakat di area publik. Namun, jika sebelumnya pemantauan lebih difokuskan pada pemakaian masker, selama PPKM ini pemantauan juga akan mencegah terjadinya kerumunan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang Singgih Indri Paranggana, Minggu (10/1/2021), mengatakan, pemantauan akan dilakukan mulai dari pusat keramaian, seperti area Alun-alun Magelang, pertokoan, hingga tempat-tempat yang biasanya menjadi lokasi berkumpulnya warga, seperti kafe dan kawasan sepi, seperti Sidotopo dan GOR Samapta.
”Kami berupaya mengecek semua area, baik yang biasanya terlihat ramai maupun sepi, sehingga nantinya tidak ada kerumunan yang lolos dari pantauan,” ujar Singgih.
Pemantauan aktivitas masyarakat ini akan dilaksanakan 11-25 Januari 2021. Untuk tugas pemantauan tersebut, setiap hari dikerahkan 12 personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang, yang nantinya juga bekerja sama dengan jajaran polisi dan TNI.
Pemantauan keramaian dan aktivitas masyarakat ini dilakukan mulai sekitar pukul 18.00. ”Petang hingga malam hari adalah waktu yang biasanya dimanfaatkan masyarakat sebagai waktu santai untuk bertemu dan berkumpul, seusai menjalankan aktivitas bekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Singgih mengatakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi terkait pemantauan pada Minggu (10/1/2021) sore, sedangkan pelaksanaan pemantauan dimulai pada Senin (11/1/2021).
Sementara itu, Pemerintah Kota Magelang hingga Minggu (10/1/2021) belum menetapkan aturan tentang jam operasional pertokoan, restoran, dan pusat kuliner yang biasanya menjadi tempat pertemuan dan pusat keramaian masyarakat.
”Aturan tentang aktivitas di pusat perdagangan, kuliner, restoran, serta tempat-tempat hiburan lainnya baru akan dibahas dalam rapat besok pagi (Senin, 11/1/2021),” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang Fajar Budi Sumarmo.
Kendati demikian, sejumlah pusat pertokoan mulai mengatur jam operasionalnya masing-masing, menyesuaikan dengan kebijakan PPKM yang ditetapkan Pemprov Jawa Tengah. Swalayan Gardena, yang berlokasi di sekitar kawasan Alun-alun Magelang, misalnya, mengubah jam operasional yang semula pukul 09.00-21.00 menjadi pukul 08.00-19.00.
Perubahan jam operasional juga terjadi pada Artos Mal, yang berada perbatasan Kota Magelang dan Kabupaten Magelang. Pusat perbelanjaan itu terletak di Jalan Mayjen Bambang Soegeng di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
General Manager Artos Mal Raymond Aditya mengatakan, pada hari biasa, jam operasional Artos Mal berlangsung pukul 10.00-20.00 dan pada akhir pekan berlangsung pukul 10.00-21.00. Namun, menyesuaikan kebijakan PPKM, mulai Senin (11/1/2021) jam operasional Artos Mal berlangsung pukul 10.00-19.00. ”Kebijakan tentang perubahan jam operasional ini berlaku untuk semua tenant dan toko yang ada di Artos Mal,” ujarnya.
Di Artos Mal terdapat 146 tenant dan 70 toko. Sama seperti yang sudah berlaku sebelumnya, Artos Mal juga menerapkan kebijakan melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung dan mewajibkan pengunjung memakai masker. Artos Mal juga menempatkan sejumlah sarana tempat mencuci tangan yang bisa kapan saja dipakai oleh pengunjung.