Enam Kabupaten/Kota Masuk Zona Merah, Lampung Perketat Protokol Kesehatan
Peningkatan kasus Covid-19 di Lampung membuat enam kabupaten dan kota di Lampung masuk zona merah. Kondisi itu membuat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memperketat protokol kesehatan di ruang publik.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Peningkatan kasus Covid-19 di Lampung membuat enam kabupaten dan kota di Lampung masuk zona merah. Kondisi itu membuat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memperketat protokol kesehatan di ruang publik.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Penanganan Covid-19 Lampung, enam daerah di Lampung yang masuk zona merah adalah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Tanggamus, Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, dan Metro. Sementara sembilan kabupaten lainnya masuk dalam zona oranye Covid-19. Sembilan kabupaten itu adalah Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, dan Pesisir Barat.
Pada Senin (11/1/2021), tercatat ada 135 kasus baru Covid-19 di Lampung. Kota Metro menjadi daerah dengan penambahan kasus baru Covid-19 terbanyak dengan total 24 kasus. Adapun secara kumulatif, jumlah kasus Covid-19 di Lampung tercatat sebanya 7.363 kasus.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung M Zulkarnain mengatakan, pemantauan protokol kesehatan masyarakat, khususnya di ruang publik terus diperketat. Saat ini, pemerintah Kota Metro juga telah melarang acara yang mengundang kerumunan massa. Warga yang hendak menggelar acara, misalnya resepsi pernikahan atau syukuran wajib membatasi jumlah peserta maksimal 30 orang.
“Pertemuan atau rapat yang dihadiri peserta dari luar kota juga harus disertai surat tes cepat antigen dengan tembusan satgas Covid-19,” kata Zulkarnain saat dihubungi dari Bandar Lampung, Senin.
Dia menjelaskan, pembatasan kegiatan di kabupaten/kota memang menjadi wewenang pemerintah kabupaten atau kota setempat. Namun, secara umum, masyarakat yang melakukan kegiatan di ruang publik harus mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Pertemuan atau rapat yang dihadiri peserta dari luar kota juga harus disertai surat tes cepat antigen dengan tembusan satgas Covid-19. (M Zulkarnain)
Menurut dia, pemantauan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan juga terus dilakukan di 15 kabupaten/kota lainnya. Lokasi yang menjadi sasaran, antara lain pasar tradisional, kafe, dan warung makan yang ramai pada sore hingga malam hari.
Dia menambahkan, petugas juga telah menindak warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dengan teguran lisan. Pengelola tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan juga telah diberikan surat peringatan.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada tempat usaha di Lampung yang dikenakan sanksi denda. Namun, dia menyatakan siap menindak tegas pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan berulang kali dengan sanksi denda atau penutupan usaha sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga meminta Satgas Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota menindak tegas pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan. Dia juga meminta masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan karena pengendalian Covid-19 di Lampung membutuhkan kontribusi semua pihak, baik pemerintah, tenaga medis, maupun masyarakat luas.