logo Kompas.id
NusantaraRokok dan Minuman Alkohol...
Iklan

Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal Dominasi Pelanggaran Kepabeanan di Sulteng

Peredaran rokok dan minuman alkohol ilegal marak terjadi di Sulawesi Tengah. Luasnya wilayah pengawasan membutuhkan jumlah petugas yang memadai.

Oleh
VIDELIS JEMALI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LOftfYUt7GM2phYduC-N004NRHg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F318081a1-2c31-4936-b5b4-54ba1a9fa1ec_JPG.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Sejumlah pejabat bea dan cukai serta pejabat terkait memusnahkan rokok ilegal dengan cara dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pantoloan, Kota Palu, Sulteng, Rabu (7/10/2020). Rokok ilegal cukup marak beredar di Sulawesi Tengah. Tahun ini tak kurang 1,9 juta batang rokok ilegal disita dari distributor.

PALU, KOMPAS — Peredaran rokok dan minuman alkohol ilegal mendominasi pelanggaran bea dan cukai di Sulawesi Tengah pada 2020. Hal itu merugikan pemasukan negara. Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan penting untuk mengendalikan kasus.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pantoloan Alimuddin Lisaw menyatakan, pada 2020 pihaknya menangani 82 kasus. Jumlah tersebut setara dengan 222 persen dari jumlah kasus pada 2019.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000