Pelaku Wisata Masih Bingung Pengetatan Kembali di Banyuwangi
Kendati tidak masuk dalam skema PPKM, Banyuwangi tetap akan melakukan pengetatan. Berkaca pada pengetatan liburan akhir tahun lalu, angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·4 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Kendati tidak masuk dalam skema pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan pemerintah pusat maupun Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Banyuwangi tetap akan melakukan pengetatan. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku wisata yang terdiri dari pengusaha hotel hingga pengelola destinasi wisata.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan kembali melakukan pengetatan pada Rabu (13/1/2021). Pengetatan kembali dilakukan setelah melihat hasil baik pengetatan yang dilakukan selama libur Tahun Baru pada Kamis (31/12/2020) hingga Senin (4/1/2021).
Ketua Perhimpunan Hotel Seluruh Indonesia Banyuwangi Zaenal Muttaqin mengatakan, pihaknya mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam upaya menekan laju penularan Covid-19. Pemberlakuan aturan bagi para tamu hotel yang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen juga dinilai bukan sebuah masalah berarti.
”Kami bisa menerima peraturan tersebut. Lagi pula saat ini hasil negatif rapid antigen juga menjadi syarat perjalanan bagi wisatawan maupun perjalanan dinas yang harus lintas kota atau kabupaten,” tuturnya.
Saat ini, pengguna moda transportasi kereta api dan pesawat masih diwajibkan menyertakan hasil rapid antigen. Pemerintah Banyuwangi juga sudah mendirikan kembali pos-pos penjagaan di pintu-pintu masuk Banyuwangi.
Meski demikian, ia menyesalkan adanya rencana penerbitan surat edaran bupati tentang pengetatan kembali di Banyuwangi. Munculnya aturan-aturan tersebut justru mengesankan bahwa Banyuwangi sedang dalam kondisi berbahaya, padahal Banyuwangi saat ini turun statusnya dari zona merah (daerah resiko tinggi) ke zona oranye (daerah risiko sedang).
Secara terpisah, Pengurus Asosiasi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Banyuwangi Wildan Sukirno mengatakan, pihaknya juga mendukung upaya memutus rantai peyebaran Covid-19. Namun, pembatasan waktu operasional dirasa kurang tepat.
”Lebih baik disepakati pembatasan jumlah pengunjung saja daripada pembatasan jam operasional. Pembatasan waktu justru akan membuat penumpukan wisatawan di jam-jam tertentu,” tuturnya.
Destinasi wisata yang semula tidak diatur jam operasionalnya sejak pandemi diharuskan tutup pada pukul 17.00. Kini, dalam draf pembatasan yang baru, destinasi wisata diharuskan buka pukul 10.00 hingga pukul 15.00.
Sukirno juga masih belum mendapat informasi yang jelas tentang pembatasan penutupan pukul 15.00 tersebut. Ia masih ingin memastikan pukul 15.00 tersebut merupakan jam terakhir menerima wisatawan, atau harus mengosongkan destinasi wisata.
”Pengunduran jam buka dari semula pukul 07.00 menjadi pukul 10.00 juga akan menimbulkan masalah baru. Kami khawatir, pengunjung yang datang lebih awal justru akan berkerumun di pintu masuk,” keluhnya.
Sukirno justru mengusulkan pembatasan jumlah pengunjung. Ia mengaku siap untuk mengurangi kembali jumlah pengunjung. Sukirno mencontohkan, di Bangsring Underwater jumlah pengunjung sebelum pandemi bisa mencapai 1.000 orang per hari. Selama pandemi, jumlahnya dibatasi menjadi 500 orang per hari.
”Kami siap kalau diminta harus mengurangi jumlah kunjungan hingga 300 orang per hari. Daripada mengurangi jam operasional, tetapi tidak membatasi jumlah kunjungan, itu justru lebih berisiko,” ujarnya.
Pengetatan di Banyuwangi akan dilakukan mulai Rabu (13/1/2021) setelah melalui proses sosialisasi dan penyusunan peraturan dalam bentuk surat edaran bupati. Pengetatan dilakukan dengan pengaturan jam operasional sejumlah tempat publik.
”Ternyata, pembatasan kegiatan yang dilakukan kemarin (saat libur Natal dan Tahun Baru) menunjukkan hal positif. Kami menemukan ada korelasi antara kebijakan dan upaya menekan laju penambahan kasus,” tutur Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono.
Mujiono mengatakan, selama pembatasan di masa libur Natal dan Tahun Baru, penambahan kasus baru bisa ditekan. Bahkan, sempat tidak ada penambahan angka kematian akibat Covid-19.
Ternyata, pembatasan kegiatan yang dilakukan kemarin (saat libur Natal dan Tahun Baru) menunjukkan hal positif. Kami menemukan ada korelasi antara kebijakan dan upaya menekan laju penambahan kasus. (Mujiono)
Baru setelah pembatasan berakhir pada Senin (4/1/2021) hingga satu minggu setelahnya, kembali terjadi peningkatan kasus Covid-19. Parahnya, hal itu juga diikuti dengan penambahan angka kematian akibat Covid-19.
Saat libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan pembatasan berupa penutupan seluruh destinasi wisata dan pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional toko modern, dan mengharuskan tamu hotel menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen. Namun, dalam pembatasan kali ini sejumlah aturan mengalami penyesuaian.
”Sekarang semua destinasi wisata dan ruang terbuka hijau kami buka dengan pembatasan jam operasional dari pukul 10.00 hingga pukul 15.00, kecuali Kawah Ijen dibuka pada pukul 01.00 hingga pukul 08.00. Mal, pusat perbelanjaan, dan toko modern dibuka pukul 10.00 hingga pukul 18.00. Tamu hotel juga masih harus menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen,” ungkap Mujiono.