Warung Angkringan dan PKL di Magelang Boleh Buka hingga Pukul 22.00
Selama PPKM, warung PKL dan angkringan diizinkan untuk membuka jam operasional hingga pukul 22.00. Selain untuk mencegah kerumunan, hal ini dilakukan agar denyut perekonomian bagi usaha kecil juga tetap berjalan.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, memberikan kelonggaran waktu operasional bagi warung angkringan dan pedagang kaki lima. Jika usaha kuliner, seperti restoran, rumah makan, dan kafe, hanya diberi kesempatan buka hingga pukul 21.00, angkringan dan PKL boleh buka hingga pukul 22.00.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan, sekalipun memberikan kelonggaran, kebijakan yang diberlakukan bagi warung angkringan dan PKL ini sudah merupakan bentuk pengetatan dari aktivitas masyarakat.
”Kami sudah cukup bertindak tegas karena saat tidak ada pembatasan, warung-warung angkringan bahkan bisa buka hingga pukul 02.00-03.00 dini hari,” ujar Sigit, saat ditemui, Selasa (12/1/2021).
Pemberian kelonggaran ini, di satu sisi, bisa dianggap sebagai solusi tepat untuk membatasi kegiatan dan mencegah kerumunan. Selain itu, di sisi lain juga tetap memberikan napas untuk kehidupan ekonomi dari masyarakat yang menjalankan usaha kecil.
Berbagai ketentuan tentang kegiatan masyarakat termasuk tentang pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan dan usaha kuliner, seperti rumah makan dan warung, ini ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Magelang Nomor 443.5/001/112 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Magelang.
Selama PPKM, Pemkot Magelang juga membatasi aktivitas masyarakat di area publik. Di Alun-alun Magelang, misalnya, fasilitas permainan untuk anak-anak serta peralatan olahraga tidak boleh digunakan. Aktivitas mewarnai gambar yang biasa ditawarkan sejumlah penyedia jasa di tengah alun-alun juga dilarang.
Tidak hanya itu, sarana hiburan, seperti air terjun menari atau dancing fountain yang dibangun oleh Pemerintah Kota Magelang, juga tidak akan dinyalakan agar tak memancing kerumunan penonton.
Sigit mengatakan, pihaknya juga akan terus memantau kepatuhan masyarakat mengikuti arahan dari SE tersebut. Khusus unuk pelaku usaha, seperti pelaku usaha kuliner, ketidakpatuhan terhadap jam operasional nantinya akan dikenai sanksi tegas.
”Restoran atau kafe yang ketahuan melanggar membuka jam operasional melewati pukul 21.00 terancam langsung ditutup,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang Singgih Indri Paranggana mengatakan, selama PPKM, pihaknya akan lebih mengintensifkan upaya pemantauan dan berupaya mencegah terjadinya kerumunan.
Upaya pemantauan akan dilakukan mulai dari pusat keramaian, seperti area Alun-alun Magelang, pertokoan, hingga tempat-tempat yang biasanya menjadi lokasi pertemuan sekelompok orang tertentu seperti kafe, dan kawasan sepi seperti Sidotopo, dan GOR Samapta.
”Kami berupaya mengecek semua area, baik yang biasanya terlihat ramai maupun sepi, sehingga nantinya tidak ada kerumunan yang lolos dari pantauan,” ujarnya.
Pemantauan aktivitas masyarakat ini akan dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021. Untuk tugas pemantauan tersebut, setiap hari akan dikerahkan 12 personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang yang nantinya juga akan bekerja sama dengan jajaran kepolisian dan TNI.
Setiap hari, pemantauan keramaian dan aktivitas masyarakat ini akan dilakukan mulai sekitar pukul 18.00. ”Petang hingga malam hari biasanya dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk bersantai, bertemu, dan berkumpul,” ujarnya.