Calon Tunggal Pilkada Pematang Siantar Asner Silalahi Meninggal
Calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah Pematang Siantar, Asner Silalahi, meninggal di Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/1/2021). Kematian calon wali kota terpilih juga pernah terjadi di Pematang Siantar pada 2015.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
PEMATANG SIANTAR, KOMPAS — Calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah Pematang Siantar, Asner Silalahi, meninggal di Rumah Sakit Columbia Asia Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/1/2021) sore. Asner punya riwayat Covid-19, tetapi sudah dinyatakan negatif. Kematian calon wali kota terpilih juga pernah terjadi di Pematang Siantar pada 2015.
”Asner meninggal pada Rabu sore saat dirawat di rumah sakit. Namun, kami belum tahu kepastiannya karena sakit apa,” kata Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumut Aswan Jaya.
Asner meninggal saat dirawat di RS Columbia Asia Medan sekitar pukul 18.00. Menurut Aswan, Asner dinyatakan positif Covid-19 pada awal Desember setelah pemungutan suara. Asner lalu dinyatakan negatif setelah mendapat perawatan. Namun, ia masih harus dirawat di rumah sakit karena kondisinya belum membaik sepenuhnya.
Asner yang berpasangan dengan Susanti Dewayani merupakan pasangan calon tunggal pada Pilkada Kota Pematang Siantar. Mereka diusung oleh semua partai politik yang punya kursi di DPRD Kota Pematang Siantar.
Hasil rekapitulasi suara pada Komisi Pemilihan Umum Kota Pematang Siantar pun menyatakan pasangan Asner-Susanti memperoleh 87.733 suara. Sementara 25.560 suara mencoblos kolom kosong.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, mengatakan, Asner-Susanti unggul berdasarkan rekapitulasi KPU, tetapi hingga kini belum ditetapkan sebagai calon terpilih. ”Penetapan calon terpilih menunggu ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ada sengketa di pilkada itu,” kata Benget.
Asner meninggal pada Rabu sore saat dirawat di rumah sakit. Namun, kami belum tahu kepastiannya karena sakit apa. (Aswan Jaya)
Benget mengatakan, aturan yang ada saat ini adalah mekanisme pelantikan jika ada calon terpilih yang meninggal sejak penetapan calon terpilih oleh KPU sampai pengusulan pelantikan. Mekanisme itu diatur dalam Pasal 164 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Aturan itu menyebut calon terpilih yang dilantik hanya wakilnya tanpa berpasangan. ”Wakilnya pun tetap dilantik sebagai wakil wali kota,” kata Benget.
Setelah itu, karena ada kekosongan kursi wali kota, wakil wali kota akan dilantik untuk mengisi kekosongan itu sebagaimana prosedur pergantian kepala daerah yang meninggal atau berhalangan tetap. ”Kemudian, kursi wakil wali kota yang kosong akan diisi atas usulan partai pengusung,” kata Benget.
Benget mengatakan, mekanisme itu akan mereka jalankan meski pasangan itu belum ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Hal tersebut karena hingga kini belum ada mekanisme lain yang mengatur tentang calon yang meninggal sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih.
Benget mengatakan, KPU Pematang Siantar akan menetapkan Asner-Susanti sebagai paslon terpilih melalui surat keputusan. KPU pun akan menyampaikan surat keputusan itu kepada DPRD Pematang Siantar dengan menyatakan calon wali kota terpilih telah meninggal. Selanjutnya, akan dijalankan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Benget mengatakan, hal serupa pernah terjadi di Pematang Siantar pada Pilkada 2015. Calon Wali Kota Hulman Sitorus meninggal setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan dia menang dalam sengketa hasil pemilihan. Ketika itu, KPU belum menetapkan Hulman dan pasangannya, Hefriansyah Noor, sebagai calon terpilih.
Hefriansyah pun akhirnya dilantik sebagai wakil wali kota dan kemudian dilantik menjadi wali kota. Ia memimpin Kota Pematang Siantar selama lima tahun. Namun, sebagai petahana, ia tidak mendapat tiket pada Pilkada 2020 karena semua partai politik diborong Asner-Susanti.