logo Kompas.id
NusantaraOptimalkan 3M dan 3T Selama...
Iklan

Optimalkan 3M dan 3T Selama Pembatasan Kegiatan di Balikpapan

Peningkatan kasus Covid-19 hinga memicu rumah sakit penuh membuat Pemerintah Kota Balikpapan membatasi kembali kegiatan. Pembatasan ini tak akan berdampak jika tidak disertai 3T yang masif.

Oleh
SUCIPTO
· 4 menit baca

BALIKPAPAN, KOMPAS — Peningkatan kasus Covid-19 yang memicu rumah sakit penuh membuat Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, membatasi kembali kegiatan masyarakat mulai Jumat (15/1/2021). Akademisi menilai pembatasan ini perlu dibarengi dengan pelacakan, pemeriksaan dini, dan perawatan yang maksimal.

Melalui Surat Edaran Nomor 300/142/Pem, Wali Kota Balikpapan menyatakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Balikpapan dilakukan pada 15-29 Januari 2021. Pusat keramaian, perkantoran, dan tempat tempat hiburan yang semula mulai beroperasi kembali dibatasi hingga tak boleh beroperasi pada rentang waktu itu.

”Tokoh agama dan asosiasi pusat perbelanjaan juga hadir dalam pembahasan surat edaran tersebut. Poin pentingnya, kita meminta semua perkantoran melakukan sistem kerja dari rumah sebanyak 75 persen dari tenaga kerja. Tempat wisata, tempat olahraga, dan tempat hiburan malam sementara ditutup,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, di Balikpapan, Jumat.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000