Jabar Fokus Penerapan Pembatasan Aktivitas Masyarakat
Pembatasan mobilitas warga di Jabar diapresiasi karena mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat. Namun, kewaspadaan tetap ditingkatkan karena kasus positif Covid-19 di Jabar mencapai 112.587 jiwa.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Jawa Barat masih menempati peringkat kedua jumlah persebaran Covid-19 di Indonesia. Penerapan protokol kesehatan melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat bakal tetap menjadi perhatian utama karena dianggap bisa meningkatkan kepatuhan warga.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diakses Senin (18/1/2021) pukul 17.00, jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Jabar adalah kedua terbanyak di Indonesia setelah DKI Jakarta. Jabar tercatat memiliki 112.587 kasus terkonfirmasi positif atau 12,4 persen dari jumlah kasus nasional yang menyentuh 917.015 jiwa.
Selain itu, enam daerah di Jabar masih masuk zona risiko tinggi atau zona merah di Jabar. Gubernur Jabar Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi Covid-19, Senin (18/1/2021), memaparkan, enam daerah itu adalah Kabupaten Karawang, Bandung, Ciamis, dan Bandung Barat serta Kota Depok dan Kota Bekasi. Kamil meminta kepada kepala daerah untuk menerapkan protokol kesehatan ketat di tengah masyarakat.
Momentum pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), ujar Kamil, dianggap mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat. Alasannya, penerapan protokol kesehatan dilihat dari dua kategori, yakni pembatasan jarak dan penggunaan masker, diklaim meningkat.
”Pemerintah pusat mengapresiasi. Jabar termasuk terbaik untuk kawasan Jawa-Bali. Tingkat kepatuhan Jabar selama PPKM mencapai 60-70 persen untuk dua kategori ini. Sebelum PPKM, kepatuhan hanya 50 persen. Yang patuh pertahankan. Yang belum patuh, saya titip kepada wali kota dan bupati untuk jaga protokol kesehatan,” ujarnya.
Karena itu, Kamil meminta seluruh petugas hingga TNI dan Polri untuk lebih proaktif mengawasi protokol kesehatan di masyarakat. Titik-titik keramaian pun dibatasi untuk memastikan persebaran Covid-19 tidak melonjak tajam.
Kota Bandung masuk ke dalam daerah yang direkomendasikan PPKM pada 11-25 Januari 2021. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah memastikan pusat perbelanjaan patuh aturan pembatasan mobilitas melalui jam operasional.
”Berdasarkan pantauan kami, sekarang sudah tidak ada pelanggaran. Pusat perbelanjaan buka tiap pukul 10.00 dan tutup pukul 19.00. Jika ada pusat perbelanjaan yang buka di luar itu, lapor ke kami,” ujarnya.
Menurut Elly, ketegasan ini dibutuhkan untuk memastikan pembatasan berlangsung hingga akhir periode. Dia berujar, bersama tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang terdiri dari pemerintah, TNI, dan Polri, pihaknya akan terus melakukan pengawasan.
Fasilitas isolasi
Selain penerapan PPKM, Kamil berujar, penyediaan ruang isolasi di luar RS menjadi salah satu upaya menangani Covid-19. Alasannya, saat ini tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) isolasi Covid-19 mencapai lebih dari 70 persen.
Dua fasilitas isolasi yang dibuka awal tahun 2021 ini adalah RS Darurat Covid-19 Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI Angkatan Darat dan RS Lapangan Covid-19 Kota Bogor. Fasilitas di Secapa AD mampu menampung 180 pasien Covid-19 gejala ringan. Sementara di RS Lapangan di Tanah Sereal, Bogor, tersedia 64 tempat tidur untuk pasien dengan gejala ringan-sedang yang tidak memiliki ruang isolasi mandiri.
”Ruang isolasi di Bogor, Secapa AD, dan lainnya membuat BOR kita turun dari 77,87 persen jadi 72 persen,” ujarnya.