Anak Gugat Bapak Rp 3 Miliar di Bandung, Jalan Damai Masih Diupayakan
Kakek berusia 85 tahun di Kota Bandung, Jawa Barat, digugat Rp 3 miliar oleh anak kandungnya. Gugatan perkara ini dilayangkan terkait pembatalan sewa warung berukuran 6 meter persegi. Jalan damai masih diupayakan.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — RE Koswara, kakek berusia 85 tahun, di Kota Bandung, Jawa Barat, digugat Rp 3 miliar oleh anak kandungnya, Deden (42). Gugatan perkara ini dilayangkan terkait pembatalan sewa warung berukuran 6 meter persegi. Kedua belah pihak masih mengupayakan jalan damai.
”Kami masih mengusahakan damai dan segera merundingkannya dengan Pak Koswara,” ujar salah satu kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane, di Bandung, Rabu (20/1/2021) malam.
Musa mengatakan, pihaknya telah dua kali mengupayakan mediasi, tetapi selalu gagal. Menurut dia, dengan melayangkan gugatan perdata, kedua belah pihak dapat dipertemukan untuk bermediasi.
”Jadi, gugatan Rp 3 miliar itu sebagai pemantik agar mereka serius. Dengan begitu, mereka dipanggil (pengadilan) dan datang untuk mediasi,” ucapnya.
Persidangan gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021). Namun, persidangan belum memasuki pokok perkara. Hakim memberi waktu 60 hari untuk bermediasi.
Kasus ini bermula dari pembatalan sewa warung di Jalan Abdul Haris Nasution, Kota Bandung, pada akhir 2020. Warung yang dikelola Deden itu berdiri di atas lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi. Koswara merupakan salah satu ahli waris lahan tersebut.
Deden menyewa warung itu sejak 2012. Ia pun telah membayar sekitar Rp 8 juta untuk memperpanjang sewanya pada Oktober 2020.
Akan tetapi, Koswara mengembalikan uang itu karena ingin menjual tanah dan bangunan tersebut. Hasil dari penjualannya akan dibagikan kepada ahli waris lainnya.
Persidangan gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021). Namun, persidangan belum memasuki pokok perkara. Hakim memberi waktu 60 hari untuk bermediasi.
”Uangnya (perpanjangan sewa) memang dikembalikan. Namun, penyewa yang lain tidak diusir. Diduga ada yang memengaruhi Pak Koswara,” ucap Musa.
Deden kemudian meminta bantuan adiknya, Masitoh (39), yang juga anak Koswara, untuk melakukan gugatan perdata atas pembatalan sewa tersebut. Namun, Masitoh meninggal dunia, Senin (18/1/2021), akibat sakit pembengkakan jantung.
Anak Koswara lainnya, Imas dan Hamidah, yang juga saudara Deden, turut menjadi tergugat dalam perkara itu. ”Gugatan perdata sifatnya bukan untuk memenjarakan. Poinnya justru bagus agar dipanggil pengadilan secara resmi,” ujar Musa.
Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara, menyayangkan gugatan tersebut. Menurut dia, keputusan untuk menjual lahan dan bangunan itu merupakan hak Koswara sebagai ahli waris.
”Uang perpanjangan sewa kontrak juga sudah dikembalikan. Tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Jadi, gugatan ini mengada-ada,” ucapnya.
Oleh karena itu, menurut Bobby, sudah sepatutnya gugatan itu dicabut. Ia mengatakan, Koswara sendiri masih shock atas meninggalnya Masitoh.
Bobby menambahkan, jika gugatan ini berlanjut, pihaknya akan mengajukan eksepsi. Namun, jalur mediasi tetap ditempuh. ”Menurut kami, gugatannya cacat formil. Kalau misalnya bisa damai, tentu akan lebih baik,” ujarnya.