PPKM Ketat di Seluruh Jateng, Kota Semarang Justru Melonggarkan
Meski SE Gubernur Jateng telah terbit Senin (25/1), Pemkot Semarang tetap menggunakan apa yang tertuang dalam peraturan wali kota. Restoran boleh beroperasi hingga 22.00, berbeda dengan ketentuan pada pada SE Gubernur.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·5 menit baca
SEMARANG, KOMPAS - Pemerintah Kota Semarang menerapkan kebijakan berbeda dari surat edaran Gubernur Jawa Tengah mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 26 Januari-8 Februari. Pemkot Semarang justru melonggarkan aturan terutama terkait pembatasan waktu operasional tempat usaha.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan surat edaran untuk bupati/wali kota se-Jateng berisi arahan untuk memperpanjang PPKM. Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ganjar, pada Senin (25/1/2021) tersebut ialah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021. Sebelumnya, PPKM di 35 kabupaten/kota di Jateng berlaku 11-25 Januari 2021.
Dalam SE disebutkan bahwa rumah makan, baik formal maupun informal hanya beroperasi hingga pukul 20.00 untuk layanan makan di tempat, dan hingga pukul 21.00 untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang. Sementara itu, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 20.00.
"Pedagang kaki lima dan tempat makan butuh perhatian penuh. Sebab, mereka jadi tak mudah untuk berjualan. Jadi, caranya, mereka mau menjaga jarak dengan (kapasitas) sangat terbatas atau optimalkan take away (bawa pulang). Kami dorong stimulus agar mereka terbantu, dengan pemanfaatan aplikasi," kata Ganjar.
Sementara itu, di Kota Semarang, dari hasil rapat evaluasi, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi justru mengambil kebijakan pelonggaran. Hal tersebut tertuang dalam peraturan wali kota tentang PPKM, yang berlaku 26 Januari-8 Februari 2021.
"Ada tiga poin yang kami putuskan. Untuk pusat perbelanjaan jika semula ditetapkan dapat beraktivitas hanya sampai pukul 19.00, saat ini bisa sampai pukul 20.00. Sementara PKL, kafe, restoran, serta tempat usaha lainnya ke depan sudah boleh beraktivitas dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00," kata Hendrar, dalam keterangannya, Minggu (24/1).
Keputusan Hendrar memakai alasan penurunan kasus aktif (dirawat/isolasi) di Kota Semarang, yang menurun selama PPKM 11-25 Januari 2021. Penurunan tersebut dari sebelumnya lebih dari 1.000 kasus aktif menjadi sekitar 800 kasus aktif.
Meski SE Gubernur Jateng telah terbit Senin (25/1), Pemkot Semarang tetap akan mengacu poin yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Semarang. "Menyesuaikan Perwal. Tidak mengikuti (SE Gubernur). Perwal (peraturan wali kota) sudah keluar sejak kemarin," kata Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin, saat dikonfirmasi, Senin.
Dengan demikian, ada perbedaan kebijakan pada jam operasional pedagang kaki lima, restoran, dan kafe. Pemkot Semarang membolehkan beraktivitas hingga 22.00. Padahal, di SE Gubernur Jateng menyatakan tempat usaha hanya boleh hingga 20.00 untuk makan di tempat dan hingga 21.00 untuk pesan antar atau bawa pulang.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 2/2021, ketentuan jam operasional yang disebutkan memang hanya untuk pusat perbelanjaan/mal, yakni hingga pukul 20.00. Namun, kegiatan makan/minum di restoran tetap dibatasi, yakni hanya sebesar 25 persen. Sementara untuk pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Perlu disiplin kolektif
Terkait hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Jateng, Prasetyo Aribowo menuturkan, SE Gubernur Jateng berlaku bagi seluruh 35 kabupaten/kota. Pihaknya akan mengupayakan secara persuasif apabila ada daerah yang tak mengikuti ketentuan itu.
"Disampaikan Gubernur, harus ada penegakan. Kami akan mengajak kembali ke ranah kesadaran bersama tentang perlunya kedisiplinan kolektif. Untuk PKL, sebenarnya bisa dioptimalkan dengan pemesanan lewat aplikasi, sebelum pukul 21.00," kata Prasetyo.
Disampaikan Gubernur, harus ada penegakan. Kami akan mengajak kembali ke ranah kesadaran bersama tentang perlunya kedisiplinan kolektif. (Prasetyo Aribowo)
Menurut data siagacorona.semarangkota.go.id, Senin (25/1/2021) per pukul 19.45, terdapat 26.216 kasus positif kumulatif di Kota Semarang dengan rincian 817 dirawat, 23.318 sembuh, dan 2.081 meninggal. Sebagian orang pada data tersebut ialah warga luar Kota Semarang. Catatan Kompas, ada penambahan 3.321 kasus positif sejak 10 Januari 2021.
Tempat wisata
Sementara itu, dalam SE Gubernur Jateng tersebut, juga disebutkan pengunjung tempat wisata dibatasi, maksimal 30 persen dari kapasitas normal, dengan jam operasi hingga pukul 15.00. Usaha lain seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, dan tempat olahraga dibatasi hingga pukul 20.00, dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Hal itu didukung peningkatan protokol kesehatan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). Selain itu juga pelacakan, tes, dan perawatan (3T) yang tepat sasaran. Pengawasan hingga level rumah tangga juga perlu diperkuat oleh aparat desa/kelurahan dan relawan desa.
Adapun PPKM pada 11-25 Januari 2021 menunjukkan dampak positif di Jateng, jika melihat tingkat keterisian ruang isolasi rumah sakit. Dari sebelumnya di atas 70 persen menjadi 66,67 persen. Hal itu tak terlepas dari penambahan tempat tidur di RS, baik untuk ruang isolasi maupun ruang perawatan intensif (ICU).
Namun, saat ditanya target yang dipasang pada PPKM 26 Januari-8 Februari, Ganjar belum dapat menetapkannya. "Sebab, posisi di masyarakat saat ini, (kedisiplinan) belum seperti yang kami harapkan, karena ada mobilitas yang cukup tinggi. Karena itu, 3M ditambah dua lagi, yakni mengurangi kerumunan dan mobilitas," ujarnya.
PPKM pada 11-25 Januari 2021 menunjukkan dampak positif di Jateng, jika melihat tingkat keterisian ruang isolasi rumah sakit. Dari sebelumnya di atas 70 persen menjadi 66,67 persen.
Sementara hasil operasi yustisi selama PPKM selama dua pekan terakhir di Jateng, ditemukan 3.665 pelanggaran. Jumlah itu terdiri dari 732 pelanggaran di rumah makan atau kafe, 1.403 pada PKL, 595 di pasar tradisional atau modern, 33 di tempat hiburan, 189 di hajatan, 3 kegiatan keagamaan, 57 pada kegiatan olahraga dan seni, 123 di obyek wisata, 26 di hotel/penginapan, dan lainnya sebanyak 504 pelanggaran.
Sementara menurut data laman corona.jatengprov.go.id, yang dimutakhirkan pada Senin (25/1/2021) pukul 12.00, terdapat 120.196 kasus positif kumulatif di Jateng, dengan rincian 11.745 dirawat, 100.904 sembuh, dan 7.547 meninggal. Ada penambahan 17.036 kasus positif sejak 10 Januari 2021.