Pemerintah Daerah Jangan Terlena dengan Penurunan Kasus
Jika memang ada pelonggaran, perlu dipastikan komitmen masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Dalam hal ini, pengawasan penting, tetapi SDM aparat pasti terbatas sehingga mesti ada kesadaran dari masyarakat.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah daerah diminta tak terlena dengan penurunan kasus Covid-19 yang kemudian menjadi acuan kebijakan pelonggaran pembatasan. Risiko penularan tetap harus diantisipasi dengan memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat dan pelaku ekonomi. Selain itu, koordinasi pengambilan kebijakan juga penting.
Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro Budiyono mengatakan hal itu terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jateng. Pada Senin (25/1/2021), Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengeluarkan surat edaran (SE) untuk 35 kabupaten/kota terkait PPKM pada 26 Januari-8 Februari 2021.
Dalam SE disebutkan, antara lain, rumah makan, baik formal maupun informal (termasuk pedagang kaki lima), hanya beroperasi hingga pukul 20.00 untuk layanan makan di tempat dan hingga pukul 21.00 untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang. Sementara itu, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 20.00.
Adapun Pemerintah Kota Semarang mengambil kebijakan berbeda dalam hal jam operasi rumah makan, kafe, dan PKL. Dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2021 disebutkan, tempat-tempat usaha itu boleh beroperasi dari pukul 06.00 hingga 22.00, baik makan di tempat maupun pesan antar. Sementara jam operasi mal hingga pukul 20.00.
Pelonggaran tersebut, antara lain, dilandasi penurunan kasus aktif (dirawat/isolasi) di Kota Semarang, yang menurun selama PPKM 11-25 Januari 2021, dari sebelumnya lebih dari 1.000 kasus aktif menjadi sekitar 800 kasus aktif. Selain itu, untuk mengakomodasi permintaan PKL yang meminta tambahan satu jam dari sebelumnya hingga pukul 21.00.
”Penurunan kasus jangan sampai membuat terlena. Jika memang ada pelonggaran, bagaimana memastikan komitmen para pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan. Dalam hal ini, pengawasan penting, tetapi sumber daya manusia, aparat, pasti terbatas. Karena itu, pengawasan oleh masyarakat sendiri, misalnya, harus dipastikan,” tutur Budiyono.
Selain itu, menurut Budiyono, yang dikhawatirkan dari pelonggaran pada sektor tertentu ialah adanya kecemburuan, yang membuat sektor-sektor lain berpotensi ikut meminta pelonggaran. Kecemburuan dari daerah lain juga perlu diantisipasi. Sementara terkait perbedaan kebijakan antara provinsi dan kota, Budiyono menilai itu terkait koordinasi dan komunikasi.
Ia juga mewanti-wanti tingginya kluster rumah tangga di Jateng. ”Memang, penularan itu tak hanya pada tempat usaha, seperti PKL dan lainnya, tetapi juga sektor lain. Namun, perlu diwaspadai kluster keluarga. Saat kembali ke rumah, orang yang tertular Covid-19 berpotensi menularkan dan akan menjadi kluster keluarga,” kata Budiyono.
Jika memang ada pelonggaran, bagaimana memastikan komitmen para pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, di Balai Kota Semarang, Selasa, menuturkan, pelonggaran diberlakukan untuk memenuhi keinginan masyarakat, yakni PKL, yang pada PPKM sebelumnya (11-25 Januari 2021) hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00.
”Untuk mal, tetap hingga pukul 20.00, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri. Sementara PKL, mereka tak punya tabungan, baru buka pukul 17.00 dan pukul 21.00 disuruh tutup. Mereka melawan. Karena itu, diputuskan ditambah satu jam, tetapi kami juga meminta mereka membantu untuk tertib dan memastikan protokol kesehatan,” ujarnya.
Perbedaan data
Pertimbangan kebijakan pelonggaran lainnya ialah sudah adanya penurunan kasus Covid-19 di Kota Semarang. Namun, menurut Hendrar, pada data Pemprov Jateng, kasus Covid-19 di Kota Semarang masih naik. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi terkait data Covid-19 dengan pusat data Pemprov Jateng agar ditemukan solusi dari perbedaan data tersebut.
Menurut data Siagacorona.semarangkota.go.id, Selasa (26/1/2021) malam, terdapat 26.364 kasus positif kumulatif di Kota Semarang dengan rincian 842 dirawat, 23.419 sembuh, dan 2.103 meninggal. Catatan Kompas, pada laman yang sama, terdapat 22.895 kasus positif kumulatif pada Minggu (10/1). Artinya, ada penambahan 3.469 kasus positif sejak 10 Januari.
Penjabat Sekretaris Daerah Jateng Prasetyo Aribowo menuturkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Hendrar terkait hal tersebut. Pada intinya, ia akan secara persuasif mendorong adanya kedisiplinan kolektif. Dengan demikian, penanganan kasus Covid-19 di Jateng tidak berjalan soliter.
Terkait perpanjangan PPKM di kabupaten/kota lainnya, pihaknya masih mendata. ”Namun, seharusnya sudah mengeluarkan peraturan (perpanjangan PPKM). Pada PPKM pertama (11-25 Januari 2021), 90 persen langsung terbitkan peraturan, hanya beberapa yang menyusul, seperti Kendal,” kata Prasetyo.