Sebanyak 2.223 Pelanggar Prokes Jalani Sidang Tipiring di Sidoarjo
Sebanyak 2.223 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi selama PPKM jilid pertama disidang di Gelora Delta Sidoarjo, Kamis (28/1/2021). Mereka didenda Rp 100.000 hingga Rp 10 juta per orang agar sadar.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Sebanyak 2.223 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat periode pertama menjalani sidang tindak pidana ringan secara massal di Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/1/2021). Mereka didenda mulai Rp 100.000 hingga Rp 10 juta per orang dengan harapan menjadi sadar.
Ratusan orang dari sejumlah kecamatan di Sidoarjo berdatangan ke kawasan Gelora Delta Sidoarjo (GOR) sejak pagi. Antrean panjang terlihat mulai pintu masuk kawasan hingga lapangan tenis indoor yang menjadi lokasi sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes).
Dengan pengamanan ketat dari anggota Polresta Sidoarjo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo serta anggota Kodim 0816 Sidoarjo, sidang massal itu berlangsung dengan tertib dan lancar. Pelaksanaan sidang juga memperhatikan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan penyediaan sarana untuk mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji mengatakan, sebanyak 2.223 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode pertama atau selama dua pekan. Para pelanggar itu ditangkap tim gabungan dan tim pemburu pelanggar protokol kesehatan atau Covid Hunter di jalan raya, pasar, warung makan, dan taman.
”Jenis pelanggaran mayoritas yang ditemukan petugas adalah tidak memakai masker saat berkendara ataupun saat berada di tempat umum,” ujar Sumardji.
Sidang massal kasus tindak pidana ringan terkait pelanggaran protokol kesehatan dijadwalkan digelar dua kali setiap bulan. Biasanya pada pekan kedua dan pekan keempat. Meskipun yang diundang 2.223 orang pelanggar, yang hadir hingga siang hari baru 700 orang dan diprediksi menjadi 1.500 orang sampai sore hari.
Jenis pelanggaran mayoritas yang ditemukan petugas adalah tidak memakai masker saat berkendara ataupun saat berada di tempat umum.
Menurut Sumardji, banyaknya pelanggar yang disidang itu menunjukkan keseriusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam mendisiplinkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan. Disisi lain, tingginya angka tersebut mengindikasikan ada kecenderungan masyarakat mulai longgar dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Salah satu catatan penting selama pelaksanaan operasi yustisi pada masa PPKM pertama, masih banyak pengelola tempat usaha yang belum memiliki kesadaran menerapkan protokol kesehatan. Selain tidak menyediakan fasilitas untuk mencuci tangan, tempat usaha itu juga mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
”Hal seperti ini, kan, sangat memprihatinkan. Padahal, sudah hampir setahun kita berjuang keras melawan Covid-19. Terhadap pelaku usaha yang bandel ini, petugas menindak tegas,” kata Sumardji.
Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono menambahkan, meskipun sosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan telah dilakukan hampir setahun, pelanggaran tetap ditemukan. Oleh karena itu, pada masa pelaksanaan PPKM ini, operasi yustisi lebih digencarkan untuk mendisiplinkan masyarakat.
PPKM Sidoarjo bahkan saat ini telah diperpanjang atau memasuki tahap kedua. Agar tidak diperpanjang lagi nantinya, pihaknya memohon masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan, terutama 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan). Kepatuhan penerapan protokol kesehatan itu untuk melindungi kepentingan bersama.
Selain mengendalikan sebaran Covid-19, juga untuk membantu tenaga kesehatan yang saat ini sangat kelelahan karena bekerja terus-menerus selama pandemi. Hudiyono menilai, operasi yustisi dengan sanksi denda jauh lebih efektif mendisiplinkan masyarakat dibandingkan dengan sanksi sosial.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendata pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan sebaran Covid-19 selama masa pandemi secara kumulatif telah mengumpulkan dana Rp 3 miliar dari perolehan denda. Meskipun demikian, uang itu bukan tujuan utama pemerintah daerah. Harapannya, kesadaran masyarakat meningkat sehingga pandemi segera teratasi.
”Seluruh uang yang diperoleh dari hasil penjatuhan pidana denda dimasukkan ke kas daerah. Selanjutnya, uang digunakan untuk membiayai kegiatan penanganan Covid-19,” ujar Hudiyono.
Sidoarjo merupakan satu dari 17 kabupaten dan kota di Jatim yang menerapkan PPKM periode kedua mulai 26 Januari hingga 8 Febuari. Sidoarjo juga menjadi bagian dari 13 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM periode pertama, 11-25 Januari.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko merilis, selama pelaksanaan PPKM periode pertama di 13 kabupaten dan kota, operasi yustisi telah menindak 1.378.435 pelanggar protokol kesehatan. Adapun dari penerapan sanksi denda terkumpul uang sebesar Rp 500 juta.
”Sasaran operasi yustisi ini, antara lain, orang pribadi, pengendara kendaraan, pasar, pusat perbelanjaan modern, terminal, pelabuhan, rumah makan, tempat wisata, dan tempat ibadah,” ucap Gatot.
Dari 1.378.435 pelanggar protokol kesehatan itu, sebanyak 1.328.654 orang mendapat teguran lisan dan 305.860 orang menerima teguran tertulis. Selain itu, sebanyak 8.459 orang pelanggar disanksi denda. Selama masa perpanjangan PPKM ini, pihaknya tetap menggencarkan operasi yustisi.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Pengurangan mobilitas ini penting. Sebab, selama PPKM periode pertama, target mengurangi mobilitas masyarakat sebesar 40 persen hanya tercapai 15 persen sehingga penambahan kasus masih tinggi.