KPU Kalsel Bahas Jadwal dan Anggaran Pemungutan Suara Ulang di 827 TPS
KPU Provinsi Kalimantan Selatan mulai menyusun program pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 827 tempat pemungutan suara. Jadwal dan kebutuhan anggaran jadi salah satu pembahasan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan mulai menyusun program dan tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan di 827 tempat pemungutan suara. Jadwal dan anggaran pelaksanaan juga masuk dalam pembahasan.
Dalam kerangka persiapan pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel, KPU Kalsel menggelar rapat koordinasi di Banjarmasin, Kamis (25/3/2021). Rapat yang digelar secara tertutup itu turut dihadiri jajaran KPU kabupaten dan kota yang akan melaksanakan PSU.
Anggota KPU Kalsel, Edy Ariansyah, mengatakan, KPU Kalsel harus segera menindaklanjuti amar putusan MK untuk melaksanakan PSU paling lambat 60 hari kerja sejak putusan majelis hakim MK. Putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Pilgub Kalsel disampaikan di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
”Langkah pertama yang kami lakukan adalah merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU. Kemudian, kami juga harus menetapkan jadwal, program, dan tahapan untuk pelaksanaan PSU,” kata Edy Ariansyah yang juga komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia itu di Banjarmasin, Kamis.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Kalsel mengevaluasi anggaran penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Dari situ akan terlihat anggaran yang tersisa dan apakah cukup untuk melaksanakan PSU. Jika perlu tambahan dana, KPU Kalsel segera menyampaikan usulan kebutuhan dana kepada Pemprov Kalsel.
”Selain mohon dukungan dana untuk penyelenggaraan PSU, kami juga mohon dukungan dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi pemeriksaan Covid-19 terhadap jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” tuturnya.
Sebelumnya, pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020, KPU Kalsel mendapat suntikan APBD Kalsel melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp 150 miliar. Dana hibah untuk pelaksanaan Pilgub Kalsel 2020 naik sebesar Rp 40 miliar jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pilgub Kalsel 2015.
Anggota KPU Kalsel, Hatmiati, menambahkan, pelaksanaan PSU secara teknis sama seperti pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) akan diberi undangan untuk memilih sebelum hari H, termasuk pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih pindahan (DPPh).
”Secara keseluruhan, PSU tetap mengikuti alur protokol kesehatan sesuai petunjuk teknis yang kami terima. Semua pemilih yang datang ke TPS wajib memakai masker, dicek suhu tubuhnya, mencuci tangan pakai sabun, dan membawa pulpen masing-masing,” kata Hatmiati yang juga komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan itu.
Sesuai amar putusan MK, PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel tahun 2020 harus dilaksanakan di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul (Kabupaten Banjar), serta 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).
Pemilih yang masuk daftar pemilih tetap akan diberi undangan untuk memilih sebelum hari H, termasuk pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih pindahan.
Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA, sebelumnya, mengatakan, pemerintah daerah siap mendukung KPU Kalsel dalam menjalankan keputusan MK, yaitu melaksanakan PSU di sejumlah tempat yang telah ditentukan. ”Pemda akan membantu proses pelaksanaannya, pembiayaannya, serta proses penyelenggaraannya,” kata Safrizal di Banjarbaru, Senin (22/3/2021).
Sembilan majelis hakim MK menilai telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Kalsel tahun 2020 di tujuh kecamatan tersebut. Untuk itu, PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak diucapkannya putusan.
Pilgub Kalsel 2020 berlanjut ke MK setelah pasangan Haji Denny-Difri (H2D) yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP mengajukan PHPU. Pasangan itu kalah tipis dari pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung Partai Golkar, PAN, PDI-P, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI, dan Perindo. Selisih suara keduanya hanya 0,48 persen. Pasangan H2D memperoleh 843.695 suara (49,76 persen), sedangkan Sahbirin-Muhidin meraih 851.822 suara (50,24 persen).