Di Kabupaten Pulang Pisau, kasus pencurian menyebabkan kematian. Itu semua dilakukan demi kalung emas.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
Desa Bawan, Kecamatan Banama, Kecamatan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, geger. Kalung emas milik salah seorang warganya bersimbah darah. Pemiliknya tewas. Anak yang masih belia hingga kini tidak sadarkan. Siapa pelakunya? Ternyata seorang residivis yang tak puas cuma bekerja sebagai buruh petambang pasir.
Polisi menetapkan S (28) sebagai pembunuh. Dia pernah terlibat kasus kekerasan. Sempat dipenjara, ia baru lepas setahun terakhir. Minim keahlian, S bekerja sebagai petambang pasir di Desa Bawan.
Akan tetapi, bekerja sebagai petambang pasir, S tidak bahagia. Tenaganya hanya dihargai Rp 90.000 per hari. Hatinya semakin panas melihat Wahyu, mandornya. S tidak peduli kerja apa yang dilakukan Wahyu untuk hidup lebih sejahtera. Hatinya sudah dikuasai iri dengki.
Salah satu benda yang membuatnya silau adalah kalung emas seberat 5 gram milik Mariati (41), istri Wahyu. Sejak pertama melihat kalung emas itu, S tidak dapat menahan nafsu. Dia ingin sekali memiliki kalung itu. Dia tidak ambil pusing dengan caranya untuk mendapatkannya.
Niat jahat itu diwujudkan pada Minggu (21/3/2020) malam. Hari itu dipilih S karena tahu Wahyu tidak pulang. Wahyu memilih tinggal di lokasi tambang. Ada proyek yang harus diawasinya.
Dalam gelap, S mengendap-endap. Namun, dia hanya tahu menyiksa, tidak mahir mencuri. Saat berusaha membuka pintu, dia justru bertemu muka dengan Mariati. S panik. Dia lalu menghantam wajah Mariati sebanyak tiga kali menggunakan balok kayu.
Akan tetapi, melihat korban berlumuran darah, S belum ingin berhenti mengumbar nafsu. Dia semakin gelap mata ketika melihat WY (6), anak korban. Dengan balok kayu yang sama, S menganiaya anak kecil itu.
S melarikan diri. Kalung emas tetap dia bawa sembari meninggalkan dua korban tidak berdaya.
Kepala Polres Pulang Pisau Ajun Komisaris Besar Yuniar Ariefianto mengatakan, S melarikan diri setelah kejadian itu. Kalung emas tetap dia bawa sembari meninggalkan dua korban tidak berdaya.
Warga datang beberapa jam setelah kejadian itu. Namun, Mariati ditemukan sudah tewas, sedangkan WY masih bernapas. Dia kini dirawat intensif karena belum sadarkan diri. ”S ditangkap keesokan harinya. Kakinya ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap,” katanya.
Kepala Polda Kalteng Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengapresiasi cepatnya penangkapan pelaku. Ia menjelaskan, pelaku akan dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
”Ini adalah salah satu kasus menonjol yang mendapat perhatian. Semoga jajaran kian solid untuk menciptakan keamanan,” kata Dedi saat meresmikan gedung Command Center untuk koordinasi dan pengawasan di wilayah Pulang Pisau.
Dedi menjelaskan, S dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara. ”Pelaku juga akan dijerat pasal berlapis, lewat UU Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Selain memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal, Dedi mengatakan, perhatian pada keluarga korban juga akan dilakukan. Di samping memberikan santunan, polisi akan membantu biaya perawatan WY.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Pulang Pisau Edi Pratowo berharap kehadiran Command Center bisa melengkapi fasilitas kemananan. ”Kami berharap situasi di Pulang Pisau selalu aman dan tenteram. Masyarakat pun terlibat aktif dengan ikut ambil bagian dalam keamanan, saling menjaga,” ujarnya.
Harapan Edi seperti keinginan banyak warga Pulang Pisau lainnya. Kejahatan seharusnya tidak perlu terjadi jika banyak pihak, termasuk kecanggihan teknologi, terlibat mencegahnya. Kejadian kelam di Kampung Bawan memberi pelajaran pentingnya kolaborasi. Sekalung emas tidak akan pernah setara dengan nyawa manusia.