Saat Ramadhan, layanan sahur cukup penting bagi masyarakat yang memerlukan. Di Surabaya, Jawa Timur, meski masih dalam masa pandemi Covid-19, layanan sahur boleh dibuka, tetapi secara terbatas dengan protokol kesehatan.
Oleh
AMBROSIUS HARTO/AGNES SWETTA PANDIA
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pengusaha makanan dan minuman boleh menyediakan layanan sahur atau beroperasi pada jam khusus di Surabaya, Jawa Timur. Layanan sahur diperbolehkan buka mulai pukul 01.00. Selain itu, operasional kedai makan minum diatur sampai pukul 22.00 dalam masa penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran 443/3584/436.8.4/2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Selasa (13/4/2021). Warkat itu berperihal Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
”Kedai yang tutup pukul 22.00 WIB bisa buka terbatas pada pukul 01.00 WIB untuk melayani sahur masyarakat dalam bulan Ramadhan ini,” kata Eri di Surabaya, Kamis (15/4/2021).
Dalam masa pandemi Covid-19 yang belum mereda ini, pemerintah telah kembali mengizinkan operasional kedai makan minum sampai pukul 22.00. Operasional sampai pukul 22.00 itu pada prinsipnya sama seperti situasi normal atau sebelum serangan wabah pada Maret 2020.
Kedai yang tutup pukul 22.00 WIB bisa buka terbatas pada pukul 01.00 WIB untuk melayani sahur masyarakat dalam bulan Ramadhan ini. (Eri Cahyadi)
Sebelum pandemi, biasanya kedai makan dan minum buka pada pagi hingga sore atau malam. Ini di luar usaha yang buka pada sore atau beroperasi 24 jam yang di masa pandemi harus menyesuaikan menjadi maksimal beroperasi sampai pukul 22.00.
Menurut Eri, usaha makan minum dibolehkan membuka layanan sahur untuk melayani masyarakat yang membutuhkan sahur. Boleh jadi ada kalangan masyarakat yang tidak sempat menyiapkan sahur sehingga memilih cara praktis dengan membeli di luar rumah.
Situasi ini berbeda dibandingkan dengan Ramadhan 2020 yang saat itu pandemi sedang parah, kedai makan minum tidak diperkenankan menyediakan layanan sahur karena harus sudah tutup operasional pada pukul 22.00.
Sesuai edaran tersebut, maka seluruh sentra wisata kuliner yang ada di 42 titik, selama Ramadhan jam operasional hingga pukul 22.00. Ada juga sentra wisata kuliner yang tutup pada pukul 21.00 karena beroperasi sejak 04.00 dan juga ada yang hingga pukul 18.00 meski baru dibuka pukul 08.00.
Dalam edaran itu, kedai atau restoran sudah dibolehkan melayani permintaan buka puasa bersama, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, keterisian maksimal 50 persen dari kapasitas. Antarmeja harus dipisah minimal 1 meter. Pengelola harus mengoptimalkan sistem pemesanan untuk menjamin pelaksanaan protokol. Tempat usaha perlu menjamin tidak terjadi kontak dekat antarpengunjung di mushala dan tempat wudhu sehingga perlu pengaturan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto menambahkan, untuk kegiatan hiburan, yakni diskotek, griya pijat, kelab malam, karaoke, rumah musik, dan spa termasuk yang menjadi bagian dari fasilitas hotel dan restoran harus tutup selama Ramadhan. Untuk bioskop, tidak boleh lagi menayangkan film sejak pukul 17.30 atau mulai shalat Maghrib atau waktu berbuka puasa.
”Untuk tempat hiburan olahraga, misalnya tempat biliar, juga harus tutup kecuali digunakan untuk berlatih atlet dan telah mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” kata Irvan, Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya.
Masih terkait pandemi Covid-19, menurut catatan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, sampai dengan saat ini vaksinasi telah diberikan kepada 675.240 sasaran. Jumlah ini setara dengan 23,5 persen dari populasi yang 2,874 juta jiwa. Sasaran terdiri dari tenaga kesehatan, aparatur pelayanan publik, anggota legislatif, tenaga pendidikan, pemuka keagamaan, warga lanjut usia, atlet, dan kalangan masyarakat dengan profesi yang dianggap rentan dalam penularan.