Penyelidikan Penembakan Warga Nagan Raya Diminta Diperdalam
Kepolisian Resor Nagan Raya menetapkan AT, seorang warga sipil, sebagai tersangka kasus penembakan tersebut. Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil di Aceh meminta penyelidikan diperdalam.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Aceh meminta polisi memperdalam penyelidikan kasus penembakan warga sipil bernama Devis Misanov (34) di Desa Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Penyelidikan menyeluruh diperlukan karena korban mengaku mengenal dan melihat pelaku penembakan, sementara polisi menetapkan tersangka lain.
Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh Azharul Husna, Selasa (11/5/2021), menuturkan, satu pekan setelah peristiwa penembakan, tim Kontras Aceh dan Kontras Indonesia melakukan investigasi ke Nagan Raya. Pihaknya mengumpulkan informasi dengan cara mewawancarai banyak pihak, termasuk korban.
Berdasarkan wawancara dengan korban, lanjut Azharul, pihaknya menduga kuat ada keterlibatan oknum TNI Kodim 0116 Nagan Raya. Namun, polisi telah menetapkan tersangka, yakni seorang warga sipil yang tidak dikenal korban.
Peristiwa penembakan terhadap Devis terjadi pada Rabu, 14 April 2021, sekitar pukul 16.00, di kebun sawit milik korban. Saat itu Devis sedang mengambil buah sawit. Tiba-tiba terdengar suara teriakan berisi kata ancaman dari belakangnya. Jarak Devis dengan pelaku sekitar 20 meter, tetapi mereka dipisahkan sebuah parit.
Belum sempat Devis mengeluarkan kata-kata, sebutir peluru menghunjam pinggul kirinya. Proyektil air softgun tersangkut dalam perutnya. ”Korban sempat melihat bahwa seseorang tersebut ialah AS (anggota TNI Kodim Nagan Raya),” kata Azharul.
Dalam keadaan terluka, korban berlari menyelamatkan diri. Dia bersembunyi di dalam semak belukar. Menjelang malam, setelah pelaku meninggalkan lokasi itu, korban merangkak mencari pertolongan warga. Pada pukul 23.00 korban dibawa ke Rumah Sakit Teuku Peukan Aceh Barat Daya.
Pada Rabu, 21 April 2021, Kepolisian Resor Nagan Raya menetapkan AT, seorang warga sipil sebagai tersangka atas kasus penembakan tersebut. Namun, kata Azharul, korban tidak mengenal tersangka yang ditangkap oleh polisi.
Kontras Aceh menduga ada upaya melindungi pelaku yang sebenarnya dengan menetapkan AT sebagai tersangka. ”Tidak masuk akal, lagi pula saat peristiwa penembakan yang dilihat korban ialah AS bukan AT,” kata Azharul.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul mengatakan, polisi harus melakukan penyidikan menyeluruh dan transparan. Bagi Syahrul, kasus tersebut adalah percobaan pembunuhan berencana.
”Ini kasus serius menyangkut dengan nyawa manusia. Polisi harus menangkap pelaku yang sebenarnya. Saya menduga pelaku lebih dari satu orang,” kata Syahrul.
Kalau ada alat bukti yang mengarah kepada oknum anggota TNI, kami pasti limpahkan kasus ini kepada polisi militer. (Ajun Komisaris Besar Risno)
Hasil investigasi Kontras Aceh menyebutkan dua bulan sebelum penembakan itu, Devis dengan AS sempat terlibat perselisihan. Kala itu AS juga sempat mengancam akan menganiaya korban.
Menurut Syahrul, peristiwa penembakan dengan peristiwa pengancaman pada Februari 2021 ada keterkaitan. Syahrul mendesak kepolisian menangani kasus ini dengan profesional.
Dihubungi terpisah, Kepala Polisi Resor Nagan Raya Ajun Komisaris Besar Risno mengatakan, berdasarkan penyelidikan, pelaku mengarah pada AT. Satu pucuk air softgun disita sebagai alat bukti.
”Penyidikan sedang berproses, segala kemungkinan bisa saja. Kalau ada alat bukti yang mengarah kepada oknum anggota TNI, kami pasti limpahkan kasus ini kepada polisi militer,” kata Risno.
Sementara Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat mengatakan, hasil penyelidikan polisi menunjukkan tidak ada keterlibatan anggota Kodim 0116 Nagan Raya. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian.