Soal Pemindahan Deposito Bermasalah, Ini Klarifikasi Pihak Bukopin
Kantor Bank Bukopin Kupang menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS - Kantor Bank Bukopin Kupang menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur terkait kasus pemindahan deposito nasabah senilai Rp 3 miliar yang melibatkan pegawai, JT. Manajemen KB Bukopin Kupang telah menyerahkan seluruh bukti transaksi, seperti bukti perintah transfer yang ditandatangani nasabah dan rekaman percakapan berisi konfirmasi pemindahan dana antara petugas bank dengan nasabah ke pihak kepolisian.
Bukti percakapan yang berisi konfirmasi bank kepada nasabah perihal instruksi pengalihan dana, juga sudah diserahkan. Kantor Bank Bukopin Kupang juga menyatakan telah menjelaskan SOP kepada nasabah, di mana bank melakukan konfirmasi saat menerima instruksi dari nasabah.
Branch Manager KB Bukopin Kupang Lefrand Tewu dalam klarifikasi pemberitaan yang diterima Kompas, Rabu (19/5/2021) menyebutkan, kronologis masalah ini bermula saat nasabah Rebeca Adu Tadak merasa dananya di Bukopin Kupang dipindahkan sepihak ke PT Mahkota Jupiter Investama (JMI), sekitar November 2019. Di sisi lain, pihak bank menilai telah sesuai prosedur, atas pengetahuan dan persetujuan nasabah.
“Jadi, nasabah berinvestasi di produk yang bukan produk bank. Yang bersangkutan sendiri secara sadar mengetahui hal ini karena nasabah hadir pada acara yang dilaksanakan PT MJI,” kata Lefrand.
Sebelumnya, kepada wartawan di Kupang, Rebeca Adu Tadak menyatakan uang depositonya itu dipindahkan sepihak. Oleh karena itu, ia berharap uang Rp 3 miliar itu segera dikembalikan karena hasil jerih payah suaminya seorang nelayan bagan sejak puluhan tahun.
Rebeca Adu Tadak (60), melalui anaknya Trinotji Adu Tadak (32) mengatakan, semua hal yang disampaikan pihak bank tidak benar. Tidak ada rekaman konfirmasi persetujuan langsung dari Rebeca soal transfer uang ke PT MJI. Tidak ada perintah dari nasabah untuk memindahkan uang itu. Rekaman yang dijadikan bukti itu dinilainya rekayasa, sekedar membenarkan pelaku.
“Kami sudah dengar rekaman itu. Itu bukan suara mama, hanya ada suara JT (pegawai bank) yang bertanya, lalu ada orang lain yang jawab dengan suara pura-pura gagap, salah jawab, seakan-akan itu suara mama. Padahal, mama tidak pernah dihubungi. Saya sudah minta buka ponsel mama dan ponsel JT di Telkomsel untuk memastikan kapan konfirmasi terjadi dan memastikan suara mama dan JT, tetapi ditolak Telkomsel,” kata Trinotji.
Mengenai tanda tangan di slip berlogo bank Bukopin sampai uang dipindahkan ke PT MJI, kata Trinotji, tanda tangan itu dilakukan nasabah saat teller JT datang kedua kalinya ke rumah. Ia datang saat nasabah minta agar uang tabungannya senilai Rp 1 miliar dipindahkan ke deposito, sehingga total tabungan Rebeca menjadi Rp 3 miliar, karena sebelumnya sudah menabung deposito Rp 2 miliar.
“Saat itu, JT minta mama tanda tangan cepat-cepat di slip kosong berlogo Bukopin dengan alasan masih ada urusan. Mama berharap sore itu juga ia antar bilyet deposito senilai Rp 3 miliar itu ke rumah. Tetapi itu tidak terjadi. Esok, lusa, sampai tabungan deposito jatuh tempo 25 Oktober 2019 pun tidak diantar. Bahkan sampai Desember 2019 pun tidak diantar bilyet deposito Rp 3 miliar itu,” kata dia.
Vice Presiden Coorporate Secretary KB Bukopin Meliawati menjelaskan, perihal laporan nasabah cabang Kupang itu telah menjadi perhatian dan penelusuran intensif Kantor Bank Bukopin. “Kami berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat. Untuk itu, berbagai tindakan yang diperlukan saat ini sudah dilakukan. Kami dengan tim Corporate Legal selalu berkoordinasi dengan cabang Kupang, serta memastikan Perseroan selalu menghormati dan mengikuti proses hukum," kata dia.
Sejauh ini, bukti-bukti yang diajukan pihak bank sudah dikaji kepolisian, pada bagian Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) Kepolisian Daerah NTT. Lalu, dialihkan ke Diskriminal Umum (Diskrimum) Polda NTT. Kasus ini sedang didalami di Diskrimum.
Bank Bukopin Kupang juga telah memediasi dan memfasilitasi pertemuan antara nasabah bersangkutan dengan PT MJI.
Harapan Rebeca Tadak, uang depositonya Rp 3 miliar itu dikembalikan utuh tanpa bunga pun tidak masalah.