Pelaku Pembalakan Liar di Kalteng Ditangkap, 400 Batang Kayu Ilegal Disita
Polisi menangkap satu tersangka dengan ratusan kayu ilegal tanpa dokumen yang sedang dialirkan di Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Polisi masih terus memeriksa tersangka.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap pelaku pembalakan liar di Kabupaten Kotawaringin Timur. Polisi juga menyita 400 batang kayu gelondongan atau 161,16 meter kubik kayu berbagai jenis.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo pada jumpa media di Markas Komando Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng, Sabtu (26/6/2021). Dedi ditemani sejumlah pejabat kepolisian dari Ditpolairud Polda Kalteng.
Dedi menjelaskan, pelaku berinisial KN (39) merupakan warga dari Desa Tumbang Panyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia melancarkan aksinya memotong kayu tanpa izin dan dokumen di Desa Kenyala, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. lokasinya tidak jauh dari pusat Kota Sampit, ibu kota Kabupaten Kotawaringin Timur.
”Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti juga kami sita,” katanya.
Sejumlah barang bukti, lanjut Dedi, yang disita petugas kepolisian, antara lain, adalah ratusan log kayu beragam jenis, mulai dari meranti campuran hingga tanaman endemik gambut, juga sebuah perahu kayu bermesin yang digunakan pelaku untuk menarik kayu.
Mengejar pelaku
Direktur Polisi Air dan Udara Polda Kalteng Komisaris Besar Pitoyo Agung Yuwono menambahkan, pelaku ditangkap pada Selasa 8 Juni 2021. Masih dalam tahap pemeriksaan karena pihaknya masih mengejar pelaku yang lain. Ia menduga pelaku merupakan tenaga kerja yang diupah pemodal.
”Kami berupaya untuk menindak tegas pelaku pembalakan liar, kami akan kejar jika memang ada pelaku lainnya,” kata Pitoyo.
Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenai Pasal 83 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kami berupaya untuk menindak tegas pelaku pembalakan liar, kami akan kejar jika memang ada pelaku lainnya.
Pembalakan liar di Kalteng memang masih marak. Sebelumnya, tim dari Badan Reserse Kriminal menangkap salah satu pemodal besar para pembalak dengan modus koperasi. Pelaku yang merupakan pengusaha itu merambah kawasan hutan di Kabupaten Katingan, sekitar dua jam perjalanan darat dari Kotawaringin Timur.
Pemodal berinisial RPS (52), atau yang dikenal dengan sebutan Haji Isah, itu ditangkap setelah sempat kabur. Polisi juga menyita 4 alat berat, 8 truk, dan ribuan kayu ilegal tanpa dokumen.
Haji Isah disidang pada Mei lalu. Hasilnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kasongan memvonis Haji Isah dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Vonis itu lebih rendah dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dakwaan terhadap Haji Isah ada dua, pertama perkara pembalakan liar, satu lagi perkara korporasi yang menggunakan koperasi. Untuk dakwaan koporasi itu, Haji Isah dinyatakan tidak bersalah.