Pejabat dan Pegawai Terpapar Covid-19, Pemkab Tegal Larang Safari Dinas
Daerah-daerah zona merah di pantura barat Jateng memperketat kebijakan untuk menekan risiko penularan Covid-19. Di Tegal, pejabat dan pegawai pemkab dilarang lakukan perjalanan dinas atau menerima tamu dari luar daerah.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Seiring terus meluasnya penularan di kalangan pejabat dan pegawai negeri, Pemerintah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, melarang perjalanan dinas ke luar daerah. Untuk menekan risiko penularan, pejabat dan pegawai juga tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar daerah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.5/B.909 Tahun 2021 tentang Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Penerimaan Kunjungan Dinas. Kebijakan yang juga diberlakukan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu akan diterapkan hingga waktu yang belum ditentukan.
”Pejabat dan pegawai di semua organisasi perangkat daerah tidak boleh melakukan perjalanan dinas luar daerah dan aktivitas sejenis lain, kecuali mereka yang melaksanakan tugas pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19,” kata Bupati Tegal Umi Azizah dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).
Selain itu, lanjut Umi, untuk sementara waktu, pihaknya juga tidak menerima kunjungan dinas atau tamu dari luar daerah, baik dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, maupun sejenisnya, di lingkungan perangkat daerah, instansi vertikal, badan usaha milik daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta instansi lainnya.
Sebelumnya, Umi harus dirawat dan menjalani isolasi mandiri selama 20 hari akibat terpapar Covid-19 pada Minggu (30/5/2021). Pada hari yang sama saat Umi dinyatakan sembuh, wakilnya, Sabilillah Ardie, dinyatakan positif Covid-19.
”Dalam situasi darurat ini, pejabat daerah agar menahan diri tidak bepergian ke luar kota. Kalau nekat, risikonya bisa tertular atau justru kita yang menularkan virus, terlebih Kabupaten Tegal masuk zona merah,” ujar Umi.
Selain pelarangan bepergian dan menerima tamu dari luar daerah, Pemerintah Kabupaten Tegal juga kembali menerapkan sistem bekerja dari rumah. Setiap hari, maksimal hanya 25 persen pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor. Adapun 75 persen pegawai diwajibkan bekerja dari rumah.
Pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Tegal diimbau memanfaatkan teknologi untuk menjalankan tugas pemerintahan. Selain bisa menghindarkan diri dan orang lain dari penularan Covid-19, pemanfaatan teknologi juga bisa menghemat anggaran.
Hingga Minggu (27/6/2021), jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tegal sebanyak 9.459 orang. Dari jumlah tersebut, kasus aktif sebanyak 694 orang. Kondisi itu membuat Kabupaten Tegal dikategorikan sebagai daerah zona merah.
Pasar libur
Sementara itu, di wilayah zona merah lainnya, yakni Kabupaten Pemalang, aktivitas masyarakat di pasar tradisional dibatasi. Jika biasanya boleh buka hingga pukul 16.00, kini pasar tradisional hanya boleh buka hingga pukul 14.00. Setiap pasar juga harus menentukan hari libur selama satu hari dalam seminggu.
”Hari libur pasar ini menurut rencana akan dilakukan setiap Jumat. Selama libur, pasar akan disemprot dengan cairan disinfektan,” ucap Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Pemalang Tutuko Raharjo.
Selain meliburkan pasar satu hari setiap minggu, pemerintah setempat juga memberlakukan jam malam. Masyarakat tidak boleh beraktivitas di luar rumah setelah pulul 21.00 kecuali untuk tujuan yang bersifat darurat.
Berdasarkan data Tanggap Covid-19 Pemalang yang dimutakhirkan pada Rabu (23/6/2021), jumlah kasus positif di wilayah itu sebanyak 5.570 orang. Dari jumlah itu, 666 orang dirawat dan menjalani isolasi mandiri.
Hajatan
Saat daerah-daerah zona merah berupaya memperketat kebijakan menekan penyebaran Covid-19, Kota Tegal yang menjadi satu-satunya daerah zona oranye di wilayah pantura barat juga melakukan pengetatan. Pengetatan diberlakukan pada sejumlah aktivitas, seperti hajatan.
”Hajatan hanya boleh digelar di kelurahan zona kuning dan hijau. Setiap pelaksanaan hajatan juga harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari satgas Covid-19 setempat. Apabila dilakukan tanpa izin dan kedapatan melanggar, satgas Covid-19 berhak memberikan sanksi teguran, sanksi tertulis, hingga pembubaran kegiatan,” tutur Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Dedy juga mengimbau hajatan dilakukan sesuai protokol kesehatan serta dilaksanakan maksimal tiga jam tanpa kegiatan makan dan minum di tempat. Tamu yang hadir juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Upaya ini diharapkan Dedy mampu mencegah munculnya kluster penularan dalam kegiatan hajatan.
Hingga Senin malam, jumlah kasus Covid-19 yang dicatatkan Kota Tegal sebanyak 3.998 orang. Dari jumlah tersebut, kasus aktif sebanyak 919 orang. Dari kasus aktif yang ada, 592 orang merupakan warga dari luar Kota Tegal.