Sejak April lalu, para pemangku kebijakan telah sepakat mengosongkan kawasan Bajubang dari praktik tambang minyak ilegal. Terjadinya kebakaran di loaksi sumur menandakan aktivitas liar itu masih berjalan.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Kebakaran di areal tambang minyak ilegal kembali terjadi di Kabupaten Batanghari, Jambi, saat upaya pemberantasan oleh tim gabungan aparat masih berjalan. Kepala dusun setempat sebagai pemilik lahan sumur tambang ilegal hingga kini dalam pengejaran.
Kepala Kepolisian Resor Batanghari Ajun Komisaris Besar Heru Ekwanto, Selasa (29/6/2021), menjelaskan, pemiliknya, S, bermaksud memindahkan minyak mentah hasil tambang ilegal yang ditampung dalam bak ke dalam drum dengan menggunakan mesin pompa. Namun, dari mesin tampak api memercik dan menyambar minyak yang ada di bak penampungan sehingga terjadilah kebakaran, Senin (28/6/2021) sore.
Saat mengecek ke lokasi kejadian, petugas dari Kepolisian Sektor Bajubang mendapati S telah melarikan diri. ”Saat ini S masih dalam pengejaran tim kami,” katanya. S menjabat sebagai Kepala Dusun IV, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Sumur itu beroperasi di lahan milik S. Pembukaan sumur dimodali seseorang yang belakangan meninggalkan lokasi akibat maraknya razia pada awal tahun ini. Alhasil, empat unit sumur dan bak penampungan tersebut terbengkalai.
S lalu bermaksud mengelola sendiri dan memanfaatkan hasil minyaknya dan mendistribusikannya dengan truk. Namun, penggunaan alat yang tidak memadai menyebabkan kebakaran.
April lalu, para pemangku kebijakan akhirnya bersepakat menyelesaikan masalah tambang minyak ilegal dalam tiga fase. Pertama, mengosongkan kawasan itu dari seluruh aktivitas liar oleh satuan polisi pamong praja di bawah koordinasi Polri dan TNI dan menahan petambang liar masuk kembali dengan cara membangun portal dan pos penjagaan dengan memasang kamera pantau. Selain itu, juga penegakan hukum yang terus berjalan oleh aparat kepolisian.
Saat ini S masih dalam pengejaran tim kami. (Heru Ekwanto)
Selanjutnya, dilakukan pemulihan lingkungan yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditargetkan selesai akhir Oktober. Kebijakan yang kemudian diambil itu diprioritaskan untuk keselamatan lingkungan dan keselamatan warga. Hal itu tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Sigit Dany mengatakan, upaya pemberantasan masih terus berproses. Selain menutup sumur, pihaknya juga membangun pos jaga pada dua titik utama jalur masuk tambang ilegal.
Saat ini, pos telah selesai dibangun, tetapi masih perlu dilengkapi dengan portal dan kamera pantau. ”Pos penyekatan sudah jadi, hanya perlu tambahan portal dan CCTV. Kami rencanakan akan segera aktif agar jalur utama tambang minyak ilegal ini bisa kami kuasai,” ujar Sigit.
Sebelumnya, dalam operasi pemberantasan tambang minyak ilegal selama 20 hari, April lalu, 612 sumur dan 119 bak penampungan ilegal ditutup. Sebelas pelaku turut ditangkap dalam operasi. Selanjutnya, 78.000 liter minyak hasil tambang liar disita sebagai barang bukti.
Pelaksana Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jambi Irmawati mengatakan, meski instruksi gubernur telah keluar April lalu, pemberantasan seluru aktivitas tambang minyak liar di wilayah itu butuh waktu. Tim gabungan dua kali ke lokasi sejak keluarnya instruksi.
Yang pertama untuk merobohkan pondok-pondok liar. Kedatangan kedua untuk memutus aliran listrik yang selama ini didistribusikan bagi aktivitas tersebut. ”Setelah ini kami masih perlu evaluasi dan membahas langkah selanjutnya,” katanya.