logo Kompas.id
NusantaraSaiful Mahdi Ditahan, Koalisi ...
Iklan

Saiful Mahdi Ditahan, Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Amnesti ke Presiden

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kembali memakan korban. Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, divonis tiga bulan penjara karena mengkritik penerimaan pegawai di kampusnya.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LotcpAOd2Dm8xgkqVVXgpCHXVSY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FWhatsApp-Image-2021-09-02-at-16.27.43_1630577719.jpeg
DOKUMEN LBH BANDA ACEH

Saiful Mahdi dan istrinya, Dian Rubianti, saat mendatangi Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/9/2021). Saiful Mahdi divonis tiga bulan penjara karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BANDA ACEH, KOMPAS — Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yang divonis penjara tiga bulan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, resmi ditahan, Kamis (2/9/2021). Koalisi masyarakat sipil akan segera mengajukan amnesti untuk Saiful Mahdi kepada Presiden Joko Widodo.

Saiful Mahdi mendatangi Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada pukul 14.00. Kemudian Saiful Mahdi dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lambaro, Banda Aceh, untuk menjalani hukuman penjara selama tiga bulan. Saiful diantar oleh kuasa hukum, istri, teman-teman, dan sejumlah mahasiswa.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000