logo Kompas.id
NusantaraPelanggaran Implementasi SVLK ...
Iklan

Pelanggaran Implementasi SVLK Masih Ditemukan di Lima Provinsi

Pada lima provinsi di Indonesia masih ditemukan adanya pelanggaran dalam implementasi sistem verifikasi legalitas kayu atau SVLK. Untuk itu, pengawasan terhadap implementasi SVLK di lapangan harus lebih diperkuat.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/49q-JGdsktYLa-k5YJ2IDVif9Ac=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FDSC09769_1548074548.jpg
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Warga Desa Kinipan duduk di atas kayu yang sudah ditebang oleh perusahaan perkebunan sawit di lokasi yang mereka klaim sebagai wilayah kelola adat mereka di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Minggu (20/1/2019).

SURABAYA, KOMPAS — Hasil pemantauan masyarakat adat dan masyarakat lokal pada lima provinsi di Indonesia ditemukan adanya beberapa pelanggaran dalam implementasi sistem verifikasi legalitas kayu atau SVLK. Untuk itu, pengawasan terhadap implementasi SVLK di lapangan perlu diperkuat.

Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) pada periode 2020-2021 mengorganisasi masyarakat adat/lokal di Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah untuk memantau pelaksanaan SVLK di lima provinsi tersebut.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000