Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjung Balai Syahrial Divonis Dua Tahun Penjara
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia terbukti memberi suap Rp 1,69 miliar kepada penyidik KPK. Mereka dipertemukan Wakil Ketua DPR M Azis Syamsuddin.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Wali Kota Tanjung Balai nonaktif Muhamad Syahrial dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Syahrial terbukti memberi suap Rp 1,69 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam putusan juga disebut, Wakil Ketua DPR M Azis Syamsuddin mempertemukan Syahrial dengan penyidik KPK untuk menghentikan kasus jual beli jabatan.
”Perbuatan terdakwa yang merupakan Wali Kota Tanjung Balai bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan As’ad Rahim Lubis saat membacakan putusan, di Medan, Senin (20/9/2021).
Putusan dibacakan di hadapan jaksa penuntut umum dari KPK yang diketuai Agus Prasetya dan pengacara terdakwa, Ahmad Imran. Syahrial mendengarkan melalui sambungan video konferensi. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan Syahrial adalah sebagai wali kota yang dipilih langsung oleh rakyat, Syahrial tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Syahrial juga merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menolak permohonan justice collabolator dari Syahrial. Ia tidak memenuhi syarat, yakni bukan pelaku utama.
As’ad mengatakan, Syahrial mendatangi Azis selaku Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar pada Juli 2020 di rumah dinas pimpinan DPR. Syahrial yang juga Ketua Partai Golkar Tanjung Balai menceritakan, dirinya tengah menghadapi permasalahan hukum yang sedang ditangani KPK terkait dengan dugaan jual-beli jabatan.
Syahrial lalu datang kembali ke rumah dinas Azis pada Oktober 2020. Azis kemudian memperkenalkan penyidik KPK kepada Syahrial. ”Bro, mau gue kenalin. Tapi jangan cerita-cerita mengenai proyek, Bro. Siapa tahu bisa bantu-bantu untuk pilkada, Bro,” kata As\'ad menirukan perkataan Azis ketika menyambut Syahrial di rumahnya.
Penyidik KPK itu, Stepanus Robin Pattuju, lalu tiba di rumah dinas Azis. Azis lalu memperkenalkan Stepanus kepada Syahrial dan mempersilakan mereka untuk berbicara. Stepanus pun menunjukkan kartu identitas pegawai KPK miliknya dan saling bertukar nomor telepon.
Izin, Bang. Untuk semuanya masih kurang 1,4 meter lagi. Kira-kira Abang bisa geser berapa dulu karena di atas lagi pada butuh uang. Sudah kami back-up kasusnya, Bang.
Stepanus juga memperkenalkan Syahrial dengan Maskur Husain, pengacara, melalui sambungan telepon. Stepanus dan Syahrial lalu berkomunikasi lewat aplikasi Signal. Melalui sambungan itu, Stepanus meminta Rp 1,69 miliar kepada Syahrial agar kasusnya di KPK bisa diamankan. ”Stepanus memberi arahan agar transfer jangan menggunakan rekening pribadi, keluarga, PNS, atau pengusaha,” kata As’ad.
Majelis Hakim menyebutkan, Stepanus meminta agar uang itu ditransfer ke rekening atas nama Riefka Amalia dan Maskur Husain. Syahrial pun mentransfer uang tanda jadi Rp 260 juta. Stepanus kembali menghubungi Syahrial meminta agar segera mengirim sisa uangnya.
”Izin, Bang. Untuk semuanya masih kurang 1,4 meter lagi. Kira-kira Abang bisa geser berapa dulu karena di atas lagi pada butuh uang. Sudah kami back-up kasusnya, Bang,” kata As’ad, menirukan pernyataan Stepanus kepada Syahrial.
Syahrial lalu meminta bantuan uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkot Tanjung Balai Tety J Siregar, Kepala Bagian Umum Hurmaini Nasution, dan Direktur CV Hafna Jaya Abdussalam yang merupakan pemenang sejumlah proyek dari Pemkot Tanjung Balai.
Total uang yang diberikan Syahrial sebesar Rp 1,69 miliar dari November 2020 hingga April 2021. Selain transfer, pemberian uang juga dilakukan secara tunai kepada Stepanus di rumah makan di Kota Pematang Siantar. Syahrial juga memberikan fasilitas mobil Toyota Innova kepada Stepanus.
Terkait dengan putusan itu, pengacara Syahrial, Ahmad Imran, mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir dulu apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan itu. ”Kami, tim kuasa hukum, masih harus berkonsultasi dulu kepada Syahrial,” katanya.
Agus mengatakan, jaksa penuntut umum juga masih pikir-pikir atas putusan itu. Pihaknya menyampaikan dulu putusan itu kepada atasan untuk mengambil sikap menerima atau banding.