logo Kompas.id
NusantaraSuap Penyidik KPK, Wali Kota...
Iklan

Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjung Balai Syahrial Divonis Dua Tahun Penjara

Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia terbukti memberi suap Rp 1,69 miliar kepada penyidik KPK. Mereka dipertemukan Wakil Ketua DPR M Azis Syamsuddin.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-_Y5qRvcPAOUqQ2N0QuMEf_EQuU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210920181622_IMG_3185_1632141875.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis (tengah) membacakan vonis dua tahun penjara terhadap Wali Kota Tanjung Balai nonaktif Muhamad Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/9/2021).

MEDAN, KOMPAS — Wali Kota Tanjung Balai nonaktif Muhamad Syahrial dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Syahrial terbukti memberi suap Rp 1,69 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam putusan juga disebut, Wakil Ketua DPR M Azis Syamsuddin mempertemukan Syahrial dengan penyidik KPK untuk menghentikan kasus jual beli jabatan.

”Perbuatan terdakwa yang merupakan Wali Kota Tanjung Balai bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan As’ad Rahim Lubis saat membacakan putusan, di Medan, Senin (20/9/2021).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000