Api Padam Setelah Enam Pekan Membubung dari Sumur Minyak Ilegal
Setelah melalui serangkaian proses pemadaman, kebakaran sumur minyak ilegal di perbatasan Jambi dan Sumsel akhirnya padam pagi ini. Tim akan menutup sumur secara permanen dengan penyemenan.
Oleh
Irma Tambunan
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Setelah hampir enam pekan, kebakaran yang melanda sumur minyak ilegal di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan akhirnya padam, Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 09.00. Sementara penegakan hukum terhadap pemodal dan pekerja sumur minyak tersebut masih dalam proses penuntutan.
Upaya pemadaman oleh tim gabungan dari Pertamina, Manggala Agni, PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS), serta Polri dan TNI akhirnya membuahkan hasil. ”Kebakaran dari sumur akhirnya berhasil padam,” ujar Hengki Hermawan, Manajer Distrik PT AAS, yang areal konsesi hutan tanaman industrinya menjadi lokasi kebakaran sumur minyak ilegal itu.
Sumur tambang minyak ilegal itu meledak pada 18 September lalu. Berlanjut dengan api yang terus membubung serta pencemaran air dan tanah yang meluas di sekitar sumur.
Tim gabungan telah mengupayakan serangkaian proses pemadaman sumur. Setelah akhirnya padam pagi ini, lanjut Hengki, tim akan menutup sumur secara permanen dengan penyemenan.
Tiga pekan terakhir, tim fokus mengupayakan pemadaman lewat media foam (busa) berkonsentrasi air. Tim sempat menghadapi kendala karena adanya kandungan gas di balik sumur itu sehingga membuat api terus membubung. Masalah lainnya, lapisan foam yang digunakan tidak bisa masuk ke dalam lubang sumur.
Pemadaman sumur dilakukan dengan serangkaian tahapan. Tahapan awal berupa pemadaman api, lalu dilanjutkan penutupan sumur. Semburan api dari dalam sumur dipadamkan dengan memanfaatkan media pemadam jenis busa berkonsentrasi aqueous film-forming foam (AFFF) dengan perbandingan 97 persen air dan AFFF 3 persen.
Lapisan foam ini melapisi permukaan seluas sekitar 1.000 meter persegi. Dalam proses pemadaman, mesin pompa terhubung ke tangki foam dalam daya semburan yang tinggi, yakni 500 galon per menit. Selanjutnya, petugas mematikan sumur dengan cara memompakan fluida lumpur dan menutupnya dengan semen.
Pada Senin kemarin, lanjut Hengki, tim teknis mulai mengupayakan penyuntikan semen untuk memperkecil lubang sumur. Penyuntikan semen direncakanan berlanjut hari ini, tetapi api ternyata berhasil padam.
Menurut Afrianto dari Bagian Humas Pertamina EP (Persero) Zona 1, proses foaming bertujuan memutus suplai oksigen ke sumber api. Dengan demikian, rantai segitiga api diharapkan cepat putus. Selain itu, tim membangun lapisan pelindung di sekeliling sumur untuk mengurangi hawa panas api. Dengan berkurangnya hawa panas, petugas dapat lebih mendekat ke sumber api untuk menyemprotkan air bertekanan tinggi ke lapisan foam di permukaan sumur.
Sementara itu, berkas perkara dua pelaku yang terkait sumur minyak ilegal tersebut kini telah masuk tahap penuntutan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dua tersangka tersebut dari penyidik Polda Jambi, pekan lalu. Dua tersangka yang masuk dalam perkara berinisial Dr dan Uj.
Dr merupakan pemodal pembukaan sumur-sumur tambang minyak ilegal di sana. Salah satu sumur yang dimodalinya meledak dan terbakar pada 18 September lalu. Dr merupakan oknum anggota Kepolisian Resor Batanghari. Tersangka lainnya, Uj, merupakan warga Kunangan Jaya, Bajubang, Batanghari. Uj bertugas menjadi penunjuk titik-titik potensial yang akan dibuka untuk pengeboran minyak.
Sumur-sumur tambang minyak ilegal itu menyebar dalam konsesi hutan tanaman industri PT Agronusa Alam Sejahtera. Masifnya aktivitas ilegal di sana berlangsung sejak 2018. Rangkaian upaya pemutusan pipa distribusi ilegal hasil tambang minyak hanya menghentikan sementara aktivitas itu. Pekerja tambang kerap masuk kembali ketika aparat mulai lengah.