logo Kompas.id
NusantaraPenampung Kayu Pembalakan Liar...
Iklan

Penampung Kayu Pembalakan Liar di Sumbar Jadi Tersangka

Pengangkut kayu dan pemilik tempat pengolahan yang menampung kayu ilegal hasil pembalakan di Taman Nasional Kerinci Seblat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh
Yola Sastra
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DXqBLfTkHMEWstGxllqwc_sOh_E=/1024x769/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FWhatsApp-Image-2021-11-06-at-11.19.00_1636630304.jpeg
DOKUMENTASI BALAI BESAR TNKS

Dua pelaku (dua dari kiri dan tengah) pengangkut dan penampung kayu hasil pembalakan liar di Taman Nasional Kerinci Seblat diperiksa polisi di Polda Sumbar, Padang, Jumat (5/11/2021).

PADANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan dua tersangka penampung kayu hasil pembalakan liar di hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Kabupaten Pesisir Selatan. Kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara akibat perbuatan mereka.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (11/11/2021), mengatakan, kedua tersangka adalah IC (26) dan M (46). Keduanya adalah warga Sungai Rumbai, Nagari Riak Danau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000