Penampung Kayu Pembalakan Liar di Sumbar Jadi Tersangka
Pengangkut kayu dan pemilik tempat pengolahan yang menampung kayu ilegal hasil pembalakan di Taman Nasional Kerinci Seblat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh
Yola Sastra
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan dua tersangka penampung kayu hasil pembalakan liar di hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Kabupaten Pesisir Selatan. Kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara akibat perbuatan mereka.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (11/11/2021), mengatakan, kedua tersangka adalah IC (26) dan M (46). Keduanya adalah warga Sungai Rumbai, Nagari Riak Danau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan.
”Tersangka IC adalah sopir truk pengangkut kayu, sedangkan tersangka M pemilik tempat pengolahan kayu yang menampung kayu tersebut. Keduanya diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH),” kata Satake.
Tersangka IC ditangkap tim gabungan Polda Sumbar dan Balai Besar TNKS saat mengangkut kayu dengan truk di Jalan Raya Bukit Putus, Nagari Limau Puruik, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan, Jumat (5/11/2021) pukul 08.45. Beberapa saat kemudian, polisi turut memanggil dan memeriksa M sebagai penampung kayu.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti, antara lain, satu truk colt diesel dengan muatan hasil hutan kayu sebanyak 31 batang berbentuk balok dan STNK truk. Selain itu, polisi juga menyita dua lembar blangko nota angkutan bertanggal 4 November 2021.
Menurut Satake, kedua tersangka dikenai Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ”Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Sumbar Ahmad Darwis mengatakan, penangkapan terhadap sopir dilakukan pada Jumat (5/11/2021). Pelaku kedapatan sedang membawa empat kubik kayu hasil pembalakan liar dengan mobil truk menujuk CV Baim di Pesisir Selatan.
Darwis menjelaskan, penindakan merupakan hasil operasi yang dilakukan tim Balai Besar TNKS dan Polsek Basa Ampek Balai Tapan sejak sepekan sebelumnya. Tim mendapat informasi kegiatan penebangan di dalam kawasan hutan TNKS Lunang Sako. Di lapangan, tim menemukan tumpukan kayu balok kaleng yang siap dihilirkan.
Tim meminta keterangan beberapa warga yang ada di sekitar lokasi temuan untuk pengembangan kasus. Selanjutnya, tim melakukan pengintaian terhadap aktivitas distribusi kayu hasil pembalakan. Tim juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Akhirnya, petugas menemukan aktivitas pengangkutan kayu di sekitar pelabuhan kayu pada Jumat sekitar pukul 03.00. Pada sekitar pukul 06.30, pelaku melakukan pengangkutan kayu dari pelabuhan ke atas mobil. ”Beberapa meter dari pelabuhan, kami lakukan penangkapan,” ujar Darwis, Sabtu (6/11/2021).
Pemberantasan pembalakan liar harus diselesaikan dari hulu dan hilirnya.
Darwis menjelaskan, penindakan secara hukum merupakan langkah terakhir yang ditempuh Balai Besar TNKS. Sejak akhir 2020, balai sudah melakukan upaya persuasif berupa sosialisasi dan penyelesaian konflik tenurial dengan pola kemitraan dan patroli rutin polisi hutan bersama masyarakat. Namun, aksi pembalakan liar terus berlangsung.
Serkel ilegal
Sebelumnya, Balai Besar TNKS juga melakukan pendataan terhadap tempat pengolahan kayu atau serkel di Pesisir Selatan. Ada sekitar 30 serkel yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal. Dari pendalaman, serkel-serkel tersebut hanya punya izin sebagai perajin, mengolah kayu jadi menjadi barang jadi. Faktanya, mereka justru seperti industri primer yang mengolah kayu bulat menjadi kayu jadi.
”Sumber bahan baku mereka setelah diamati berpotensi berasal TNKS. Oleh sebab itu, semestinya serkel-serkel itu ditertibkan. Kami berharap pemda setempat juga menindaklanjuti dan melakukan evaluasi terhadap serkel dan gudang kayu yang diduga menampung kayu ilegal dari TNKS. Pemberantasan pembalakan liar harus diselesaikan dari hulu dan hilirnya,” ujar Darwis.
Darwis menambahkan, penindakan ini diharapkan menghentikan praktik pembalakan liar. Sebab, aktivitas ilegal itu menjadi salah satu pemicu banjir dan banjir bandang yang terjadi di sekitar Sungai Batang Tapan. ”TNKS adalah warisan dunia yang harus kita jaga sehingga banjir bandang yang sering masyarakat alami di Kabupaten Pesisir Selatan tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan patroli dan operasi ke serkel-serkel yang mengolah kayu ilegal. Dinas juga sudah memberikan peringatan kepada pemerintah kabupaten yang punya wewenang memberikan izin. ”Tapi, menurut saya, memang seharusnya kayu jangan sampai keluar dari TNKS, harus dijaga,” katanya.