Penghapusan Kewajiban Tes Covid-19 di NTT Perlu Dievaluasi
Penghapusan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksinasi dua kali perlu diawasi dan dievaluasi secara berkala. Hal ini rentan mengingat capain vaksinasi di NTT masih rendah.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Pelaku perjalanan di dalam wilayah Nusa Tenggara Timur, yang sudah menerima vaksinasi secara lengkap, tidak diwajibkan menjalani tes Covid-19. Namun, pemerintah didorong melakukan pemeriksaan secara acak untuk memantau potensi penularan. Jika tidak dilakukan pengawasan dan evaluasi, hal ini akan memicu ledakan kasus pada waktu yang akan datang.
Menurut pantauan Kompas di Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Rabu (24/11/2021), sejumlah penumpang yang hendak bepergian ke berbagai kabupaten di NTT tidak lagi mengantongi surat kesehatan berdasarkan hasil tes antigen Covid-19. Selama ini, hasil tes antigen berlaku untuk semua pelaku perjalanan di NTT.
Di lorong validasi surat kesehatan tampak lengang. Tak ada antrean panjang seperti pada waktu sebelumnya. Mulai Rabu ini, mereka yang sudah lengkap vaksinasi hanya memvalidasi di sistem dengan memasukkan nomor induk kependudukan. ”Hari ini tidak ada pemeriksaan untuk calon penumpang di dalam wilayah NTT,” ujar salah satu petugas di loket validasi.
Setidaknya harus dilakukan tes berkala secara acak dan perlu disiapkan seperti apa langkah antisipasinya. Ini yang harus dipikirkan.
Kendati demikian, masih banyak calon penumpang yang berdasarkan pantauan sistem belum menerima vaksinasi dengan lengkap. Sistem menyatakan mereka tidak layak bepergian. Padahal, kenyataannya mereka sudah menerima vaksinasi dua kali. Untuk membuktikan, mereka diminta menunjukkan kartu vaksin yang diisi petugas.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat membebaskan kewajiban tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan di dalam wilayah provinsi tersebut. Pelaku perjalanan dimaksud adalah mereka yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis.
Hal itu itu tertuang dalam Instruksi Gubernur NTT Nomor 120.433/SK.65/XI/2021. Adapun mereka yang belum menerima vaksinasi atau belum lengkap dua dosis tetap mengikuti syarat tes cepat antigen. Sementara untuk pelaku perjalanan dari dan menuju NTT tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
Dihapusnya kewajiban itu dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya saat ini kebutuhan masyarakat untuk bepergian sangat tinggi. Menjelang Natal, banyak warga yang tinggal di kota memilih pulang kampung. Pertimbangan lain adalah laju penularan Covid-19 berkurang, dan di sisi lain, angka serapan vaksinasi meningkat.
Tinus Wena (45), penumpang pesawat dari Kupang tujuan Ende, mengatakan, dihapusnya kewajiban itu sangat membantu masyarakat. ”Memberatkan, apalagi kalau yang bepergian itu rombongan sampai 10 orang. Berarti harus bayar antigen Rp 1 juta,” ucapnya.
Menurut Tinus, pemeriksaan tes antigen yang pernah dia ikuti juga terkesan formalitas. Petugas melakukan usap seadanya, kemudian berselang waktu kurang dari tiga menit, hasil sudah bisa diketahui. ”Kesannya kita hanya setor uang kepada pelaku usaha yang punya tempat tes itu,” ucapnya.
Berbeda dengan Tinus, Joni Panggur (65), penumpang tujuan Labuan Bajo, tetap menjalani tes antigen kendati dirinya sudah menerima vaksinasi secara lengkap. Ia khawatir, dirinya masih berpotensi terpapar Covid-19. Tes dimaksud untuk keselamatan diri dan juga keluarganya.
Ia tidak keberatan mengingat harga tes antigen kini semakin murah dan akan lebih murah lagi. ”Dulu, tes antigen sampai Rp 500.000 dan sekarang paling mahal Rp 100.000. Tapi, kesehatan tetap lebih mahal di atas segalanya,” kata pensiunan guru sekolah dasar itu.
Tes acak
Elcid Li, Wakil Ketua Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT, meminta agar pembebasan syarat itu perlu juga diikuti dengan monitoring dan evaluasi. ”Setidaknya harus dilakukan tes berkala secara acak dan perlu disiapkan seperti apa langkah antisipasinya. Ini yang harus dipikirkan,” ujarnya.
Alasannya, setiap orang yang sudah menerima vaksinasi lengkap pun berpotensi tertular Covid-19. Ia mencontohkan banyak negara di dunia yang kini kerepotan setelah mereka tidak lagi menerapkan protokol kesehatan. Bukan tak mungkin, kondisi di NTT berpotensi menimbulkan bom waktu ledakan kasus pada masa yang akan datang.
Terlebih lagi, NTT masih jauh dari standar minimum kekebalan komunitas. Menurut data yang dihimpun dari laman Kementerian Kesehatan, dari target 3.831.439 warga NTT yang harus divaksinasi, baru 1.937.248 atau 50,56 persen yang menerima dosis pertama, dan 982.526 atau 25,64 persen yang sudah lengkap dua dosis. Standar kekebalan komunitas adalah minimum 80 persen vaksinasi dosis kedua tercapai.