Prajurit TNI Pemukul Polwan di Kalteng Tetap Diproses Hukum
Dua anggota Polda Kalteng dipukul saat melerai pertikaian yang melibatkan prajurit TNI. Kejadian itu berakhir damai, tetapi dengan tetap menjalankan proses hukum bagi pelaku pemukulan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Kasus pemukulan seorang polisi wanita Polda Kalimantan Tengah oleh prajurit TNI dari Korem 102/Panju-Panjung berujung pada proses hukum terhadap pelaku. Kedua pihak menyatakan peristiwa tersebut akibat kesalahpahaman.
Pada Selasa (7/12/2021), Polda Kalteng dan Korem 102/Panju-Panjung menggelar konferensi pers di Aula Makorem, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Dalam acara jumpa media itu, hadir Kepala Penerangan Resor Militer (Kapenrem) Mayor Mahsun Abadi dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng Komisaris Besar Eko Saputro.
Mahsun Abadi menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 01.00. Saat itu terjadi keributan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 02, tepatnya di depan sebuah kafe. Pada saat yang sama, Tim Pengurai Massa (Raimas) Sabhara Polda Kalteng baru saja selesai patroli dan berupaya melerai keributan tersebut.
Saat berupaya melerai, Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial NLS mendapatkan pukulan pada bagian muka oleh pelaku yang mengaku anggota TNI. Tak hanya NLS, polwan dengan pangkat yang sama, Bripda TNS, juga mendapat pukulan pada kepala bagian belakang dan lengan kiri.
Tim Raimas kemudian bergeser untuk menghindari kericuhan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Provos Batalyon Infanteri Raider 631/Antang. Namun, saat berada di markas batalyon tersebut, beberapa anggota TNI yang merupakan pelaku pemukulan datang dan mengancam mereka.
Tim Raimas selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke atasan mereka di Polda Kalteng dan langsung berkoordinasi dengan Korem 102/Panju-Panjung.
Mahsun Abadi mengungkapkan, pihaknya menyayangkan peristiwa yang dilakukan anggotanya. Ia menjelaskan, pimpinannya telah mengambil tindakan kepada anggota yang melakukan pemukulan melalui mekanisme hukum yang berlaku sesuai peradilan militer.
”Kedua institusi ini sepakat untuk melakukan penyelidikan investigatif terhadap oknum-oknum yang terlibat perkelahian ini untuk diproses secara hukum,” kata Mahsun.
Menurut Mahsun, kejadian itu berawal dari kesalahpahaman yang kemudian berujung pertikaian. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
”Kejadian ini semoga tidak terulang lagi demi menjaga sinergitas TNI-Polri di Kalimantan Tengah yang selama ini terjaga baik. Sinergitas ini perlu dijaga dengan sangat baik,” kata Mahsun.
Melihat hal itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro mengucapkan terima kasih kepada pihak Korem 102 Panju-Panjung karena tetap menjunjung tinggi keadilan dengan memproses hukum oknum TNI yang terlibat pemukulan tersebut.
”Kami juga berharap kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Soliditas TNI-Polri di Kalimantan Tengah harus selalu dijaga,” ungkap Eko.
Dalam catatan Kompas, pertikaian TNI-Polri di Kalteng baru terjadi lagi dalam kurun waktu lima tahun belakangan. Sebelumnya, kejadian serupa pernah terjadi sekitar tahun 2015 yang berakhir damai dan proses hukum untuk kedua belah pihak.
”Kami minta semua anggota untuk tetap menjaga sinergitas dan jangan sampai terpecah belah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Eko.