Pemotor yang Pukul Sopir ”Feeder” Batik Solo Trans Terancam 2 Tahun Penjara
Pemotor yang memukul sopir angkutan pengumpan Batik Solo Trans ditangkap polisi. Rasa jengkel diakuinya jadi pemicu tindakan tersebut. Kini ia terancam hukuman penjara dua tahun akibat aksi ugal-ugalannya.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Pemotor yang memukul sopir angkutan pengumpan atau feeder Batik Solo Trans di Kota Surakarta, Jawa Tengah, ditangkap aparat kepolisian. Rasa jengkel memicunya melakukan aksi pemukulan tersebut. Kini, ia terancam hukuman dua tahun penjara akibat tindakan tersebut.
Pemotor itu berinisial BA (23), warga Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta. Aksi pemukulan dilakukannya terhadap sopir angkutan pengumpan atau feeder dari Batik Solo Trans bernama Sudibyo (36) di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, Minggu (19/12/2021).
”Korban (Sudibyo) melaporkan penganiayaan yang dialami beberapa saat setelah kejadian. Langsung kami bentuk tim untuk melakukan penyelidikan sampai tersangka (BA) ditangkap di rumahnya, 21 Desember 2021,” kata Kepala Polres Kota Surakarta Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Markas Polres Kota Surakarta, Kamis (23/12/2021).
Awalnya, BA dan Sudibyo sama-sama melintas di Jalan Moh Yamin, Kecamatan Serengan. Di jalan tersebut, Sudibyo berjalan dari arah timur ke barat. Sebaliknya, BA melaju dari arah yang berlawanan. Jalan yang dilalui keduanya berlaku satu arah, yakni dari timur ke barat pada pukul 06.00-18.00.
Sudibyo beranggapan BA melaju terlalu cepat. Lantas, ia memberi peringatan dengan menyalakan lampu dim atau lampu jarak jauh. Namun, peringatan tersebut justru membuat BA merasa kesal. Setelah keduanya berpapasan, BA langsung berbalik arah mengejar Sudibyo.
Sudibyo beranggapan BA melaju terlalu cepat. Lantas, ia memberi peringatan dengan menyalakan lampu dim atau lampu jarak jauh. Namun, peringatan tersebut justru membuat BA merasa kesal.
BA pun menghentikan Sudibyo sesampainya di Jalan Gatot Subroto, tak jauh dari lokasi mereka berpapasan. Tanpa pikir panjang, BA menggedor pintu mobil angkutan yang dikemudikan Sudibyo. Begitu pintu terbuka, BA melayangkan bogem kepada Sudibyo. Ia juga memukul sopir angkutan tersebut dengan helm yang dikenakannya.
Aksi pemukulan itu terekam kamera pemantau (CCTV) yang terpasang di dalam angkutan pengumpan. Rekaman video itu diunggah lewat media sosial Instagram oleh akun @ics_infocegatansolo, Senin (20/12/2021). Hingga pukul 15.47, video itu sudah disukai sekitar 3.200 pengguna dan mencatatkan sekitar 650 komentar.
”BA memukul korbannya dua kali. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan robek pada bagian pelipis kanan,” kata Ade.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Ade, BA dikenai Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 366 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya paling lama dua tahun penjara. Saat ini, BA ditahan di Rumah Tahanan Polres Kota Surakarta.
Soal peluang damai, Ade menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh tersangka ataupun korban. Salah satunya berupa kesepakatan damai di antara kedua belah pihak yang berkonflik. Pihak kepolisian masih terus menunggu apabila opsi penyelesaian masalah tersebut dipilih para pihak.
”Ini akan kami tunggu. Kami transparan, profesional, dan akuntabel dalam penyidikan kasus ini. Apabila ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, kami siap memfasilitasi,” ujar Ade.
Sementara itu, BA mengaku perbuatannya akibat dirinya telah dibutakan rasa kesal. Ia menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada korban yang telah dirugikan. Ia menyatakan baru pertama kali melakukan tindak kekerasan seperti itu.
”Saya minta maaf. Waktu itu saya hilang kendali. Saya sangat menyesal bisa memukul seperti itu. Sekali lagi, Pak Sudibyo, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Semoga Pak Sudibyo memaafkan saya,” kata BA.