Anak di Lampung Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual
Sepanjang 2021, Lembaga Advokasi Anak Lampung merangkum berbagai laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung. Sebagian besar korban adalah anak-anak.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Anak masih rentan menjadi korban kekerasan di Lampung sepanjang tahun 2021. Berdasarkan data yang dirangkum Lembaga Advokasi Anak Lampung, terjadi 239 kasus kekerasan yang sebagian besar korban berusia kurang dari 18 tahun.
”Berdasarkan kategori usia, korban kekerasan paling banyak berusia di bawah 18 tahun, mencapai 170 kasus,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak Damar Sely Fitriani di Bandar Lampung, Selasa (4/1/2022).
Tingginya angka kekerasan yang menimpa anak ini dipicu beragam faktor. Anak dianggap tidak berani melawan ketika mengalami kekerasan. Anak juga dinilai belum memiliki nalar cukup untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Kurangnya kewaspadaan orangtua juga ikut memengaruhi. Pembiaran perubahan perilaku anak oleh orangtua membuat kasus kekerasan semakin sulit diungkap.
Hal di atas jelas patut diwaspadai karena sebagian pelaku dan korban saling mengenal. Dari 239 kasus, sejumlah 186 kasus dilakukan orang yang dikenal korban. Pelaku bahkan didominasi orang terdekat, seperti tetangga, ayah kandung, ayah angkat, kakak, teman, dan guru korban.
Ia menambahkan, berdasarkan bentuk kekerasan, motif seksual menjadi yang tertinggi hingga 179 kasus. Pencabulan dan pemerkosaan menjadi kasus terbanyak.
Sely menekankan, kekerasan seksual ini selalu berdampak pada fisik dan psikis anak. Selain trauma dan kehilangan kepercayaan diri, korban rentan hamil tidak dikehendaki hingga infeksi penyakit menular.
Ke depan, dia berharap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. Pemerintah diminta proaktif mendorong legislatif membuat regulasi yang berpihak pada korban kekerasan seksual.
Salah satu kasus yang baru terjadi adalah pancabulan bocah perempuan pada awal Desember 2021 di Teluk Betung Selatan. Polisi menangkap HD (65) yang diduga mencabuli bocah perempuan, SY (6). Modusnya, pelaku yang merupakan tetangga korban minta tolong dibelikan rokok. Saat SY datang ke rumahnya, HD melakukan perbuatan itu.
Kepala Polsek Teluk Betung Selatan Komisaris Hari Budiyanto menjelaskan, pelaku ditangkap setelah keluarga korban melapor. Pelaku tidak melawan saat ditangkap di rumahnya.
Masih pada bulan Desember 2021, Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap MPA (15), perempuan yang mayatnya ditemukan di sebuah rumah kosong. Otak pembunuhan adalah teman korban, berinisal S (17). Sementara eksekutor pemerkosaan dan pembunuhan adalah pria berinisial MT (34).
Kepala Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Edwin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, S dan MT merencanakan pembunuhan dengan mengajak korban jalan-jalan. MT dibayar Rp 500.000 untuk memerkosa kemudian membunuh.
Terkait dengan kasus-kasus ini, anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati, mendorong polisi mengusut tuntas seluruh kasus tersebut. Para pelaku juga harus diancam hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.