logo Kompas.id
NusantaraTerbukti Terima Gratifikasi,...
Iklan

Terbukti Terima Gratifikasi, Bekas Bupati Talaud Divonis Penjara Lagi

Belum genap setahun setelah bebas, Bupati Kepulauan Talaud 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip kini bersiap untuk kembali meringkuk di penjara akibat perbuatan yang sama, yaitu korupsi. Ia terbukti menerima gratifikasi.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 4 menit baca
Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Maria Wahyumi Manalip menghadiri sidang putusan perkara korupsi, Selasa (25/1/2022), di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
KRISTIAN OKA PRASETYADI

Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Maria Wahyumi Manalip menghadiri sidang putusan perkara korupsi, Selasa (25/1/2022), di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.

MANADO, KOMPAS — Belum genap setahun setelah bebas, Bupati Kepulauan Talaud 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip kembali divonis bersalah dalam kasus korupsi. Ia terbukti memperkaya diri dengan menerima commitment fee dari beragam proyek di wilayahnya selama menjabat. Hakim pun menjatuhi hukuman pidana empat tahun penjara.

Putusan ini dibacakan hakim ketua Djamaluddin Ismail, Selasa (25/1/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara. ”Dengan ini menetapkan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Djamaluddin.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000