Bantah Anggota Terlibat, Kapolres Indramayu: Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Akan Ditindak
Kepala Kepolisian Resor Indramayu Ajun Komisaris Besar Lukman Syarif akan menindak siapa pun yang terlibat sindikat penyalahgunaan pupuk bersubsidi, termasuk jika ada anggotanya yang terlibat.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS — Kepala Kepolisian Resor Indramayu Ajun Komisaris Besar Lukman Syarif membantah anggotanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pihaknya bakal menindak siapa pun di balik penyimpangan komoditas kebutuhan petani tersebut.
”Komitmen saya, tidak boleh ada anggota ataupun personel masuk dalam sindikat (pupuk bersubsidi) ini. Kalau ada anggota masuk dalam sindikat, akan diproses sesuai peraturan untuk anggota Polri,” kata Lukman, Rabu (16/2/2022), di Indramayu, Jawa Barat.
Sebelumnya, investigasi harian Kompas selama Desember 2021-Januari 2022 menunjukkan, sindikat tak berizin dari Bandung memperdagangkan pupuk bersubsidi ke Indramayu. Seorang penyuluh pertanian lapangan daerah itu pernah melaporkan kasus tersebut ke polres setempat.
Komitmen saya, tidak boleh ada anggota ataupun personel masuk dalam sindikat (pupuk bersubsidi) ini. Kalau ada anggota masuk dalam sindikat, akan diproses sesuai peraturan untuk anggota Polri.
Namun, oknum polisi membiarkan penyelewengan pupuk bersubsidi dan memintanya tidak memperpanjang laporan itu. PT Mega Utama Sakti (MUS), distributor resmi pupuk bersubsidi di Indramayu, juga sempat melaporkan kasus itu (Kompas, 27/1/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu Ajun Komisaris Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait distribusi pupuk tak berizin dari Bandung. Namun, pihaknya memastikan menangani kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi.
Pihaknya pun beberapa kali mengungkap kasus tersebut. Pada Selasa (15/2) pukul 04.30, misalnya, polisi menemukan sebuah truk pengangkut 10 ton pupuk bersubsidi yang diduga akan dijual di atas harga eceran tertinggi. Pupuk itu juga diedarkan di luar wilayah yang seharusnya.
Sebanyak 200 zak pupuk jenis urea itu seharusnya dijual di Karawang, tetapi dalam praktiknya disalurkan di Subang dan Indramayu. Harga jualnya juga mencapai Rp 350.000 per kuintal, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 225.000 per kuintal.
Sebanyak 10 orang, terdiri dari pemesan, kuli angkut, dan pemilik kios pupuk ditangkap dalam kasus tersebut. Polisi masih mengejar seorang warga Kedokanbunder berinisial ATG. Selain pupuk, polisi juga mengamankan truk pengangkut hingga dokumen pupuk.
Awal Januari 2021, polisi juga menangkap dua orang yang diduga menyalahgunakan 200 karung pupuk subsidi jenis NPK di Desa Mekarsari, Kecamatan Tukdana. Pupuk itu menurut rencana dijual Rp 330.000 per kuintal, lebih dari HET Rp 230.000 per kuintal.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Ahmad Syadali telah dua kali mengumpulkan produsen hingga distributor kios untuk mencegah penyelewengan pupuk bersubsidi. ”Semua harus punya tanggung jawab yang beruntun,” katanya.
Apalagi, lanjutnya, kuota pupuk bersubsidi tidak sebanding dengan kebutuhan petani. Pupuk bersubsidi jenis NPK yang disediakan pemerintah, misalnya, hanya 36.779 ton. Padahal, petani membutuhkan petani NPK sekitar 74.105 ton. Artinya, terdapat selisih hinga dua kali lipat.
Sebagai lumbung pangan nasional, Indramayu memiliki lebih dari 114.000 hektar dengan produksi bisa mencapai 1,7 juta ton gabah kering giling per tahun. ”Penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini tentunya membuat petani semakin kekurangan pupuk,” ucapnya.