Wakil Wali Kota Tegal Jadi Penerima Bansos, Anomali Data Terus Diperbaiki
Anomali data penerima bansos terus ditemukan di sejumlah daerah. Terbaru, di Kota Tegal, Wakil Wali Kota setempat tercatat sebagai penerima bansos. Pemutakhiran data harus selalu dilakukan.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Nama Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi dan sejumlah warga Kota Tegal, Jawa Tengah, yang telah meninggal tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Dinas sosial setempat berkomitmen terus memperbaiki anomali data penerima bantuan tersebut.
Beberapa waktu terakhir, masyarakat digegerkan dengan masuknya nama Jumadi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Jumadi termasuk sebagai warga penerima bansos di wilayah Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Berdasarkan data cekbansos.kemensos.go.id, Jumadi tercatat sebagai penerima bansos dalam program Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH). Data itu kemudian direvisi pada Kamis (24/2/2022).
”Saya mendapatkan informasi bahwa nama saya masuk dalam DTKS, Minggu (20/2/2022) malam. Setelah saya cek, ternyata benar, nama saya tercatat sebagai salah satu penerima bantuan,” kata Jumadi saat dihubungi pada Kamis.
Meski namanya masuk dalam daftar penerima, Jumadi mengaku tidak pernah menerima bansos apa pun. Ia juga mengaku tidak pernah didata petugas dari dinas sosial atau petugas kelurahan setempat terkait dengan bansos.
”Tidak ada petugas yang mendata saya untuk masuk ke DTKS. Lucu, kan, saya sebagai Wakil Wali Kota masuk dalam DTKS. Mungkin ada salah input dan sistemnya salah. Sistem tidak bisa mengecek siapakah orang yang terdaftar ini. Ini problem,” ujarnya.
Tidak ada petugas yang mendata saya masuk ke DTKS. Lucu, kan, saya sebagai wakil wali kota masuk dalam DTKS. Mungkin ada salah input dan sistemnya salah. Sistem tidak bisa mengecek siapakah orang yang terdaftar ini.
Jumadi mengaku, ini bukan kali pertama dirinya mendapati data orang yang tak layak menerima bantuan, tetapi terdaftar sebagai penerima bantuan. Selain Jumadi, ada sejumlah warga Kelurahan Mangkukusuman lain yang telah meninggal, tetapi namanya tetap tercatat sebagai penerima bantuan. Hal ini, menurut Jumadi, perlu dievaluasi menyeluruh.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Tegal Bajari mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk melakukan penelusuran terkait dengan masuknya nama Jumadi dan sejumlah warga yang telah meninggal dalam DTKS. Dari penelusuran diketahui bahwa Jumadi masuk dalam DTKS pada 2020.
Bajari menjelaskan, pada saat pemutakhiran data penerima manfaat bansos pada 2 April 2021 dan 18 Mei 2021, nama Jumadi tidak ada. Kemudian, pada saat Kementerian Sosial melakukan pemadanan data kependudukan pada Juni 2021, nama Jumadi masuk dalam DTKS.
”Meski sudah tercatat sebagai penerima bantuan sejak 2021, Pak Wakil Wali Kota tidak pernah menerima batuan, jadi tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Pada saat penyaluran BPNT, Desember 2021 misalnya, beliau juga tidak menerima bantuan,” ujar Bajari.
Bajari menambahkan, pihaknya telah mengunggah surat ketidaklayakan penerimaan bansos yang ditandatangani wali kota ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial, Selasa. Setelah itu, nama Jumadi dan sejumlah warga yang tak layak menerima bantuan hilang dari daftar penerima.
Bajari berkomitmen akan terus melakukan pemutakhiran untuk menghindari anomali data. Ia juga berpesan kepada pemerintah di kelurahan dan kecamatan di Kota Tegal mencermati kembali daftar penerima bantuan di wilayahnya. Mereka diminta langsung melapor saat menemukan data penerima manfaat yang tidak layak. Hal itu dilakukan agar bansos tepat sasaran.