Investigasi Komnas HAM, Anggota TNI Diduga Aniaya Tujuh Anak di Sinak
Komnas HAM menyatakan anggota TNI diduga menyiksa tujuh anak di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua, selama dua hari. Salah seorang anak bernama Makilon Tabuni meninggal akibat aksi ini.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan anggota TNI Batalyon Infanteri Mekanis 521/Dadaha Yodha diduga menyiksa tujuh anak di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua, setelah hilangnya satu pucuk senjata api pada 22 Februari 2022. Salah seorang anak bernama Makilon Tabuni tewas akibat aksi ini.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, saat dihubungi pada Kamis (24/3/2022) mengatakan, Komnas HAM menemukan fakta adanya dugaan penyiksaan terhadap tujuh anak setelah melakukan investigasi pada 2 hingga 4 Maret 2022 terhadap salah satu korban dan seorang kerabat korban di Timika.
Ia menuturkan, aksi penyiksaan dipicu senjata anggota dari Batalyon Infanteri Mekanis 521/Dadaha Yodha di pos keamanan PT Modern diambil tiga orang pada 22 Februari. Adapun senjata yang hilang adalah satu pucuk senjata laras panjang jenis SS2, 1 magazin, dan amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter sebanyak 25 butir.
Korban mengaku disiksa oleh anggota dari pagi hingga malam. Penyiksaan baru berhenti setelah Makilon meninggal. (Frits Ramandey)
Anggota mencoba mengejar para pelaku, tetapi tidak berhasil menangkap mereka. Ketika terjadi peristiwa tersebut, tujuh anak tersebut sedang menonton televisi di pos keamanan satuan tersebut.
Anggota mencurigai tujuh anak ini dan membawa mereka ke salah satu ruangan di samping pos keamanan. Anggota menginterogasi dan menyiksa tujuh anak ini secara berulang kali dengan kabel dan besi dari 23 hingga 24 Maret 2022.
Identitas enam korban lain yang mendapatkan penyiksaan selain Makilon Tabuni yang meninggal adalah Deson Murib , Aibon Kulua, Aton Murib, Disoliman Kulua, Eliton Murib, dan Weiten Murib. Semua korban merupakan siswa sekolah dasar.
”Kami menemui salah satu korban yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Mimika. Sekujur tubuhnya mengalami luka-luka dan memar. Korban mengaku disiksa oleh anggota dari pagi hingga malam. Penyiksaan baru berhenti setelah Makilon meninggal,” ujar Frits.
Ia pun menambahkan, Komnas HAM telah bertemu Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayor Jenderal Teguh Muji Angkasa untuk menyampaikan hasil investigasi tersebut.
Namun, lanjut Frits, Pangdam Cenderawasih belum dapat memberikan keterangan karena belum memeriksa komandan dan anggota yang bertugas di pos tersebut.
Ambil alih kasus
”Komnas HAM meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengambil alih kasus ini. Polisi Militer harus memeriksa komandan dan anggotanya atas dugaan penyiksaan secara ilegal terhadap tujuh anak ini yang melanggar hukum dan melampaui kewenangannya,” tutur Frits.
Sementara itu, Kodam XVII/Cenderawasih dalam siaran persnya 1 Maret 2022 menyatakan tim investigasi dari Komando Resor Militer 173/Praja Vira Braja masih menyelidiki menelusuri hilangnya senjata milik Prajurit TNI di Distrik Sinak.
Tim ini juga menyelidiki informasi adanya warga yang tewas diduga akibat perbuatan oknum anggota setelah senjata hilang.
Tim investigasi yang dipimpin Kasi-1/Intel Kasrem 173/PVB Letnan Kolonel (Kav) Ali Syahputra Siregar memeriksa arah jalur pelarian terduga pencuri senjata. Selain itu, tim juga telah memeriksa sejumlah anggota yang diduga mengetahui dan berkaitan langsung dengan kejadian hilangnya senjata.
Wakil Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel Inf Candra Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan belum dapat berkomentar mengenai hasil investigasi Komnas HAM terkait dugaan penganiayaan tujuh anak di Distrik Sinak. ”Tim masih bekerja hingga saat ini. Kami belum dapat memberikan informasi terkait hasil investigasi,” kata Candra.