Diupah Rp 150.000, Guru SMP di Kalteng Jadi Kurir Sabu
Guru SMP asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap dan diadili di pengadilan karena menjadi kurir narkoba. Polisi berkomitmen berantas narkoba dengan tak memberikan ruang peredaran bagi pengedar dan pengguna.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Seorang guru yang merupakan aparatur sipil negara di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap dan diadili karena menjadi kurir sabu. Ia mengaku hanya diupah Rp 150.000 untuk mengantar narkoba. Faktor ekonomi memenuhi kebutuhan keluarga jadi dalih tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Ajun Komisaris Made Rudia menjelaskan, pelaku bernama Diana Susilawati (49), warga Mentawa Baru, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia ditangkap atas pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Emi, warga Sampit yang merupakan pengedar sabu. ”Dia seorang guru dan memang ASN,” ujar Rudia, saat dihubungi dari Palangkaraya, Selasa (12/4/2022).
Diana ditangkap pada Januari 2022, tetapi baru diadili dan mengikuti sidang pertamanya, Senin (11/4/2022), di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam persidangan itu, Diana mengaku baru dua kali mengantarkan paket sabu atas permintaan Emi. Di depan hakim, Diana mengaku hanya diberi upah Rp 150.000 untuk setiap paket yang diantarkannya. ”Uangnya juga belum saya terima karena sudah tertangkap,” kata Diana.
Diana merupakan guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Baamang. Ia sudah mengajar lebih kurang 10 tahun di sekolah tersebut. Pada Januari lalu, Diana ditangkap dan digeledah. Saat itu, disita tujuh paket sabu dan sebuah ponsel. Ponsel itu hanya digunakan untuk berkomunikasi dengan Emi.
Diana mengaku tidak mengetahui dan tidak mengenal pembeli. Tugasnya hanya mengantarkan paket ke pembeli sesuai dengan arahan Emi. Diana beralasan membutuhkan uang karena desakan kebutuhan ekonomi keluarganya.
”Pada prinsipnya pelaku akan selalu berkelit. Tapi, kami tidak butuh itu, kami hanya membuktikan bahwa pelaku merupakan penjual narkoba atau pengedar,” ungkap Rudia.
Diana kini terancam dipecat dari ASN dan berhenti mengajar karena diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diana kini terancam dipecat dari ASN dan berhenti mengajar karena diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barito Selatan
Masih di Kalteng, polisi juga menangkap enam pengedar narkoba di Barito Selatan dengan sabu seberat 75 gram. Dua orang di antaranya merupakan residivis yang pernah ditangkap karena kasus serupa.
Kepala Kepolisian Resor Barito Selatan Ajun Komisaris Besar Yusfandi Usman menjelaskan, enam pelaku pengedar itu ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Semuanya ditangkap pada rentang waktu Maret hingga awal April.
Yusfandi menambahkan, salah satu tersangka berinisial UN ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 46,36 gram dan pil zenith sebanyak 92 butir. Jumlah itu terbanyak di antara pelaku lainnya. Ia juga ditangkap dengan uang sebesar Rp 3 juta yang merupakan uang hasil menjual sabu dan zenith.
Selain UN, polisi juga menangkap HK dengan barang bukti sabu sebesar 16,4 gram. Lalu, ada tersangka WS dan MI yang membawa sabu 0,71 gram dan sejumlah uang sebesar Rp 20,9 juta yang diduga merupakan hasil jual beli sabu.
Polisi, pada awal April lalu, juga menangkap RN, warga Kalanis, Kabupaten Barito Selatan, dengan 10 paket sabu seberat 1,07 gram dan uang Rp 900.000. Terakhir, polisi menangkap SO alias DI dengan sabu seberat 9,66 gram. Beberapa barang bukti disita petugas mulai dari sabu dengan total 75 gram, sejumlah uang, telepon pintar, hingga kendaraan.
”Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini. Kami juga berkomitmen untuk tidak memberikan ruang gerak pada pengedar ataupun pengguna narkoba di kota ini,” kata Yusfandi.