logo Kompas.id
NusantaraTerbukti Terima Suap, Vonis...
Iklan

Terbukti Terima Suap, Vonis Bupati Kolaka Timur Nonaktif Lebih Rendah dari Tuntutan

Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur divonis 3 tahun penjara hingga pencabutan hak politik selama dua tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 4 menit baca
Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur bertemu dengan keluarga dan koleganya setelah divonis 3 tahun penjara hingga pencabutan hak politik selama dua tahun di Kendari, Sultra, Selasa (26/4/2022). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banding atas putusan ini.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur bertemu dengan keluarga dan koleganya setelah divonis 3 tahun penjara hingga pencabutan hak politik selama dua tahun di Kendari, Sultra, Selasa (26/4/2022). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banding atas putusan ini.

KENDARI, KOMPAS — Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur divonis 3 tahun penjara hingga pencabutan hak politik selama dua tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banding atas putusan ini.

Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur nonaktif, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/4/2022). Sidang dipimpin oleh Ronald Salnofri Bya sebagai ketua majelis hakim.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000