Terbukti Terima Suap, Vonis Bupati Kolaka Timur Nonaktif Lebih Rendah dari Tuntutan
Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur divonis 3 tahun penjara hingga pencabutan hak politik selama dua tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur divonis 3 tahun penjara hingga pencabutan hak politik selama dua tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banding atas putusan ini.
Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur nonaktif, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/4/2022). Sidang dipimpin oleh Ronald Salnofri Bya sebagai ketua majelis hakim.
”Memutuskan, menyatakan terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi. Terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta, atau diganti hukuman 4 bulan penjara,” kata Ronald.
Selain itu, Merya divonis uang pengganti sebesar Rp 25 juta dan pencabutan hak politik selama dua tahun. Majelis hakim berpendapat, Merya melakukan tindakan korupsi, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan menggunakan kewenangannya selaku kepala daerah untuk melakukan perbuatan tercela.
Merya dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, dakwaan yang menyatakan Merya melanggar Pasal 12 a UU Tipikor tidak menjadi landasan hakim untuk menjatuhkan vonis.
Hal tersebut menyebabkan vonis penjara yang dijatuhkan ke Merya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Merya dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda, hingga pencabutan hak politik selama dua tahun.
Atas vonis ini, jaksa penuntut umum dari KPK, Trimulyono Hendradi, menyatakan banding atas putusan hakim. Menurut Trimulyono, Pasal 12 a UU Tipikor didakwakan karena Merya terbukti aktif dan merancang untuk melakukan perbuatan korupsi bersama pelaku lainnya.
”Namun, hakim mempunyai putusan lain ya kita hormati. Tetapi kami juga punya hak untuk menyatakan banding,” katanya.
Sementara itu, Merya dan tim kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir akan putusan hakim tersebut.
Selepas sidang, Merya menemui keluarga dan sejumlah pendukung yang datang. Ia berharap, putusan ini merupakan yang terbaik untuk dirinya, keluarga, dan pendukung. ”Kami sudah ikuti semua proses persidangan. Dan berharap ini yang terbaik. Untuk langkah selanjutnya kami masih pikir-pikir,” katanya.
Uang suap
Andi Merya Nur adalah Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 yang dilantik pada 14 Juni 2021. Ia sebelumnya adalah Wakil Bupati Kolaka Timur setelah terpilih bersama Samsul Bahri dalam pilkada serentak tahun 2020.
Pada Jumat (19/3/2021), Samsul Bahri meninggal akibat serangan jantung saat bermain sepak bola. Merya lalu dilantik sebagai pelaksana tugas hingga akhirnya dilantik sebagai bupati definitif.
Pada Selasa (21/9/2021), sekitar tiga bulan menjabat, Merya diringkus dalam operasi tangkap tangan KPK. Selain Merya, Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah juga ikut ditangkap dan dijadikan tersangka.
Anzarullah telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara, yang juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.
Saat penangkapan, Anzarullah diketahui membawa uang Rp 225 juta yang akan diserahkan ke Merya. Uang ini merupakan tahap kedua bagian ”uang pelicin” sebesar 30 persen kepada Merya. Pada tahap pertama, sepekan sebelumnya, Merya telah menerima Rp 25 juta.
Namun, hakim mempunyai putusan lain ya kita hormati. Tetapi kami juga punya hak untuk menyatakan banding. (Trimulyono Hendradi)
Dalam sidang sebelumnya, Merya menuturkan, ia memang menyetujui adanya fee sebesar 30 persen untuk proyek perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang anggarannya berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pembagian itu ia ketahui dari Nazaruddin yang mengurus proyek tersebut sejak awal.
”Anzarullah yang menyampaikan bahwa fee untuk saya 30 persen, seperti pembagian untuk bupati sebelumnya. Bagian saya dari perencanaan proyek itu Rp 250 juta,” ujarnya.
Merya beralasan, alokasi 30 persen tersebut ia ketahui dari Anzarullah yang menangani proposal rekonstruksi dan rehabilitasi bencana di kabupaten yang ia pimpin. Menurut dia, proyek tersebut nantinya akan dikerjakan oleh terdakwa bersama rekannya.
Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi bencana akan dianggarkan sebanyak Rp 26,9 miliar. Proyek tersebut berupa pembangunan 2 jembatan dan 100 rumah.
Namun, di tahap awal adalah tahap perencanaan dari proyek tersebut dengan anggaran Rp 889 juta. Dari nilai perencanaan ini, Merya mendapatkan bagian Rp 250 juta.