logo Kompas.id
NusantaraUngkap Suami-Istri Jadi...
Iklan

Ungkap Suami-Istri Jadi Tersangka Pembunuhan, Kapolda NTT Diapresiasi

Penambahan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana di Kota Kupang, NTT, dinilai memenuhi rasa keadilan hukum dan berpihak pada korban. Kapolda NTT pun diapresiasi.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 3 menit baca
Aksi unjuk rasa di depan Markas Polda NTT pada 23 Desember 2021. Massa aksi tersebut menuntut penegakan hukum yang adil terhadap pembunuhan Astri Manafe dan anaknya, Lael.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Aksi unjuk rasa di depan Markas Polda NTT pada 23 Desember 2021. Massa aksi tersebut menuntut penegakan hukum yang adil terhadap pembunuhan Astri Manafe dan anaknya, Lael.

KUPANG, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur akhirnya menetapkan Irawaty Astana Dewi (32) sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Astri Manafe (30) dan anaknya, Lael (1). Irawaty adalah istri tersangka pertama, Randi Badjideh (32). Sejumlah pihak mengapresiasi penegakan hukum Polda NTT yang dinilai memenuhi rasa keadilan hukum dan berpihak pada korban.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Rishian Krisna lewat sambungan telepon, Rabu (27/4/2022), mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami sejumlah alat bukti. Sebelumnya, polisi menetapkan Randi Badjideh sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana itu. Berkas perkara Randi sudah masuk ke pengadilan.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000