logo Kompas.id
NusantaraKPK Diminta Tidak Berhenti...
Iklan

KPK Diminta Tidak Berhenti pada Kasus Wali Kota Ambon

Warga Ambon mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kasus-kasus korupsi di Maluku lainnya setelah lembaga antirasuah itu menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 3 menit baca
Salah satu usaha ritel di Ambon, Maluku, seperti pada Sabtu (14/5/2022). Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tersandung kasus suap izin pendirian ritel tersebut.
NOEL FILKOLSTIQ UNTUK KOMPAS

Salah satu usaha ritel di Ambon, Maluku, seperti pada Sabtu (14/5/2022). Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tersandung kasus suap izin pendirian ritel tersebut.

AMBON, KOMPAS — Warga Ambon mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kasus-kasus korupsi di Maluku lainnya setelah lembaga antirasuah itu menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Richard ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel di kota tersebut.

Status tersangka Richard diumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta pada Jumat (13/5/2022) malam. Sebelum pengumuman itu, Richard dijemput paksa oleh penyidik KPK lantaran dinilai tidak kooperatif. Namun, saat tiba di kantor KPK, Richard membantah jika dirinya dianggap tidak kooperatif.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000