KPK Diminta Tidak Berhenti pada Kasus Wali Kota Ambon
Warga Ambon mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kasus-kasus korupsi di Maluku lainnya setelah lembaga antirasuah itu menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Warga Ambon mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kasus-kasus korupsi di Maluku lainnya setelah lembaga antirasuah itu menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Richard ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel di kota tersebut.
Status tersangka Richard diumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta pada Jumat (13/5/2022) malam. Sebelum pengumuman itu, Richard dijemput paksa oleh penyidik KPK lantaran dinilai tidak kooperatif. Namun, saat tiba di kantor KPK, Richard membantah jika dirinya dianggap tidak kooperatif.
Menurut Firli, Richard mendapat imbalan tak kurang dari Rp 500 juta untuk pembangunan 20 unit ritel pada 2020. Selain Richard, tersangka lain adalah Andrew Hehanusa, salah satu anggota staf Richard di Pemkot Ambon. Tersangka lain, Amri, selaku pemberi suap masih status buron (Kompas.id 14/5/2022).
Sejumlah warga Kota Ambon mendukung penegakan hukum oleh KPK tersebut. Sejak awal, warga sudah curiga dengan berdirinya puluhan minimarket di kota kecil itu. Bahkan, ada minimarket yang berjarak tidak sampai tiga langkah kaki.
”Tahun 2020 minimarket sudah ramai sekali. Akibatnya banyak warung kecil tutup. Pemilik warung beberapa kali protes ke Pemkot Ambon, tapi tidak digubris, malah tambah banyak. Kesannya pemerintah lebih berpihak pada usaha ritel ketimbang pedagang kecil,” kata Lucky Noija (35), warga Ambon.
Dalam catatan Kompas, pada suatu kesempatan, Richard pernah mengkritik balik warga yang protes atas menjamurnya usaha ritel itu. Menurut dia, kehadiran usaha ritelnya menyerap tenaga kerja. ”Orang yang protes itu, apakah dia bisa buka lapangan pekerjaan?” ujar Richard saat itu.
Kesannya pemerintah lebih berpihak pada usaha ritel ketimbang pedagang kecil. (Lucky Noija)
Richard menjabat Wali Kota Ambon periode 2012 hingga 2022. Ia memulai karier politiknya dengan menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Golkar. Sebelum menjadi politisi, ia adalah pengacara. Pada masa muda, ia aktif di organisasi kepemudaan.
Penetapan Richard sebagai tersangka oleh KPK menambah daftar kepala daerah asal Maluku yang diproses hukum oleh KPK. Sebelumnya, Maret lalu, KPK menetapkan status tersangka pada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa terkait suap proyek pembangunan infrastruktur. Suap terjadi saat Tagop menjabat Bupati Buru Selatan.
Tokoh masyarakat Maluku, Alex Retraubun, mengatakan, ia prihatin dengan korupsi di Maluku. Perilaku itu dimiliki banyak elite lokal yang berada dalam lingkaran kekekuasaan. Perilaku koruptif menjadi salah satu penyebab Maluku sulit maju. Maluku bergerak di tempat atau bahkan mengalami kemunduran.
”Berapa banyak anggaran untuk pembangunan di Maluku? Pasti sedikit. Nah, kalau anggaran sudah sedikit terus dikorupsi lagi, apa yang mau kita harapkan. Daerah ini akan sulit maju,” kata Alex yang pernah menjabat Wakil Menteri Perindustrian saat masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Alex juga mendorong agar KPK memberantas perilaku koruptif di Maluku, tidak hanya berhenti di kasus Wali Kota Ambon. Banyak kasus korupsi yang belum tersentuh penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan di daerah itu.