Bandar Narkoba di Palangkaraya Bebas, Publik Minta Hakim Dinonaktifkan
Keputusan majelis hakim Kota Palangkaraya, Kalteng, membebaskan Saleh, bandar narkoba Kota Palangkaraya, diprotes warga. Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Palangkaraya juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya membebaskan terdakwa pengedar narkoba, Salihin alias Saleh bin Abdullah, menuai kontroversi. Hal itu menuai kecaman hingga aksi massa di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya. Pengunjuk rasa menuntut ketiga hakim dalam sidang itu dinonaktifkan.
Pada Jumat (27/5/2022), puluhan warga dari berbagai kelompok beraksi di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya setelah mendapatkan kabar bebasnya terdakwa pengedar narkoba. Mereka menuntut beberapa hal, salah satunya meminta ketiga hakim yang memimpin sidang dinonaktifkan.
Saleh ditangkap Badan Narkotika Nasional Kalimantan Tengah pada Oktober 2021 di rumahnya, Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya. Saat itu, petugas menyita 198,41 gram sabu dari rumah Saleh. Saleh kemudian menjalani persidangan hingga pada Selasa (24/5/2022) diputus bebas oleh hakim. Sidang dipimpin hakim ketua Heru Setiyadi dan dua hakim anggota Erhamuddin dan Syamsuni.
Ketua Umum Forum Pemuda Dayak Bambang Irawan dalam orasinya menyebutkan, Salihin alias Saleh merupakan bandar terkenal di Kota Palangkaraya. Dia selalu lolos dari jerat hukum. Kabar penangkapan hingga persidangannya merupakan kabar baik untuk masyarakat Kota Palangkaraya. Namun, warga kecewa dengan keputusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa.
”Kami meminta terdakwa ditangkap dan dipenjara. Selain itu, kami minta ketiga hakim untuk datang menemui kami dan memberikan penjelasan. Kami minta mereka tidak boleh bersidang lagi,” ungkap Bambang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Dodik Mahendra mengungkapkan, jaksa penuntut umum tidak sepakat dengan keputusan majelis hakim dan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pihaknya menilai, putusan tersebut tidak memberikan rasa adil pada masyarakat yang selama ini berperang terhadap narkoba.
Dodik menambahkan, banyak fakta persidangan yang dikesampingkan majelis hakim. Salah satunya adalah temuan dan penyitaan barang bukti narkoba golongan I dalam dua bungkus plastik besar di rumah terdakwa. Sabu itu memiliki berat kotor 200,49 gram dan berat bersih 198,41 gram atau hampir 2 ons.
Terdapat empat hal dalam kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum ke Mahkamah Agung. Pertama, menyatakan terdakwa Saleh secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Saleh harus dihukum penjara maksimal tujuh tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Terdakwa harus membayar denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan penjara dan biaya perkara Rp 5.000.
”Kami sudah ajukan empat hal itu dalam kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Dodik.
Di tengah aksi massa di Kota Palangkaraya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya Totok Sapto Indrato yang menemui peserta aksi mengungkapkan, pihaknya menerima aspirasi juga tuntutan masyarakat itu. Tidak berkomentar terkait hasil persidangan, dia berjanji akan meneruskan tuntutan masyarakat ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Totok menjelaskan, Pengadilan Tinggi Palangkaraya merupakan perpanjangan tangan dari MA di Kalteng. ”Saya menjamin akan segera meneruskan tuntutan masyarakat ke pengadilan tinggi,” ujarnya.
Hingga berita ini dibuat, kuasa hukum terdakwa, Lailatul Jannah Riyani, belum memberi respons ataupun komentar, baik secara tertulis maupun lisan. Kompas berupaya menghubungi hingga mendatangi kantor firma hukumnya, tetapi belum bertemu.