Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk di Lampung, Sabu Dikirim ke Lombok
Sebanyak 11 tersangka ditangkap aparat Kepolisian Daerah Lampung karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi. Sebanyak 3 kilogram sabu, 69 kg ganja, dan 1.300 butir pil ekstasi disita.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Lampung membongkar tiga jaringan narkoba lintas provinsi dalam kurun satu bulan terakhir. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita 3 kilogram sabu, 69 kg ganja, dan 1.300 butir pil ekstasi.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisari Besar FX Winardi mengatakan, polisi menangkap 11 tersangka yang diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba. Selain di Lampung, dua pelaku di antaranya ditangkap di sebuah hotel di Nusa Tenggara Barat.
”Para pelaku dapat dijerat dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” kata Winardi saat ekspose kasus di Bandar Lampung, Jumat (3/6/2022).
Dari tiga kasus tersebut, dua di antaranya diungkap di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pada Senin (23/5), aparat menangkap dua tersangka, yakni RJ dan BA, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti enam paket sabu seberat 3 kilogram.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku akan mengirim sabu itu ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dari situ, polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni IG dan IP, di sebuah hotel di NTB, Kamis (26/5).
Sementara itu, ganja seberat 69 kilogram ditemukan saat aparat melakukan pemeriksaan terhadap bus antarkota antarprovinsi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (28/5). Polisi menangkap sopir bus berinisial AG karena diduga menjadi kurir ganja. Ia mengaku disuruh mengantarkan ganja tersebut ke Bekasi. Selain AG, polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni AM dan ER, yang diduga sebagai kurir penerima puluhan kilogram ganja tersebut.
Adapun 1.300 butir pil ekstasi disita dari empat tersangka pada Kamis (12/5). Keempat tersangka, yakni IR, RF, TR, dan TS, ditangkap saat melakukan transaksi jual beli pil ekstasi di wilayah Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan keterangan para pelaku, pil ekstasi tersebut hendak diedarkan di wilayah Lampung.
Selain menggunakan minibus, pengiriman narkoba juga banyak memanfaatkan bus antarkota antarprovinsi.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki pemasok sabu, ganja, dan pil ekstasi tersebut. Sejauh ini, para tersangka yang ditangkap mengaku hanya menjadi kurir narkoba, bukan sebagai pemilik barang haram tersebut. Namun, diduga narkoba itu dikirim dari wilayah Sumatera melalui jalur darat sehingga sampai ke Lampung.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigadir Jenderal (Pol) Edi Swasono menyatakan, pengiriman narkoba di wilayah Sumatera banyak memanfaatkan jalur darat. Selain menggunakan minibus, pengiriman narkoba juga banyak memanfaatkan bus antarkota antarprovinsi.
Sementara berdasarkan hasil survei pada 2019, jumlah pengguna narkoba di Lampung diperkirakan sekitar 31.000 orang. Setiap tahun, jumlah pengguna narkoba diprediksi terus bertambah.
Selain berupaya mengungkap jaringan pengedar narkoba, BNNP Lampung juga melakukan upaya pencegahan dan rehabilitasi pengedar narkoba. Saat ini, Lampung telah memiliki tempat rehabilitasi narkoba di Kalianda, Lampung Selatan.
Selama ini, BNNP Lampung memberikan layanan rehabilitasi secara gratis kepada pengguna narkoba agar terlepas dari kecanduan. Selain rehabilitasi psikis, pengguna narkoba berusia remaja yang direhabilitas juga tetap mendapatkan layanan pendidikan di dalam lokasi rehabilitasi.