Pengungsi Afghanistan Tuntut Proses Hukum Petugas Imigrasi Kupang Pelaku Penganiayaan
Pengungsi Afghanistan di Kupang menuntut petugas imigrasi yang menganiaya rekan mereka diproses hukum.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
Aksi demonstrasi damai pengungsi Afghanistan di depan Kantor Kemenkumham NTT di Kupang, Senin (27/6/2022). Mereka menuntut pelaku penganiayaan terhadap Hasan Rizal Haidari, salah satu pengungsi, diproses hukum.
KUPANG, KOMPAS — Aksi demonstrasi damai 75 pengungsi asal Afghanistan di depan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur menuntut proses hukum terhadap petugas imigrasi Kupang, pelaku penganiayaan terhadap Hasan Rizal Haidari (34), pengungsi Afghanistan. Penganiayaan menyebabkan korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh sampai stres dan berupaya bunuh diri di Jembatan Liliba, Kupang.
Deretan pria dan perempuan berbaris di depan Kantor Kemenkumham NTT di Kupang, Senin (27/6/2022), sambil memegang puluhan spanduk. Mereka menuntut keadilan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang tenaga stafRumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang terhadap Haidari di Kupang, 22 Juni 2022.
Dugaan penganiayaan itu menyebabkan Haidari trauma berat kemudian berupaya bunuh diri di Jembatan Liliba, Jumat (24/6/2022) malam.
”Kami sebagai pengungsi menuntut keadilan dalam kasus penganiayaan itu. Korban sudah melapor ke sejumlah pihak, tetapi tidak ditanggapi, dengan alasan kasus ini internal di rudenim sehingga diselesaikan sendiri,” kata Kubra Hasani (33), juru bicara pengungsi.
Kubra adalah salah satu dari deretan pengungsi Afghanistan dan Iran yang melakukan aksi demonstrasi damai di depan Kantor Kemenkumham NTT itu. Aksi itu dihadiri 10 perempuan, 5 anak-anak, dan 60 pria.
Mereka membentangkan belasan spanduk di depan Kantor Kemenkumham NTT sambil berorasi, menuntut keadilan dari Pemerintah RI. Tuntutan mereka, proses hukum pelaku penganiayaan atau mereka dikirim ke negara ketiga yang bersedia menerima mereka.
Saat ini Haidari sedang ditangani di Rumah Sakit Jiwa Naimata, Kupang, karena trauma atau stres akibat penganiayaan itu. Semua biaya pengobatan ditangani IOM Perwakilan Kupang.
Perempuan dengan dua anak ini menuturkan, penganiayaan terhadap Hasan Haidari berawal dari perkelahian antara korban dan seorang pengungsi lain di Hotel Lavender, Kupang, pada 22 April 2022.
Perkelahian itu kemudian dilaporkan oleh pengungsi lain bernama Hasan Azemi (38) ke petugas Rudenim Kupang, Rabu (27/6/2022). Selisih waktu laporan cukup jauh.
”Sebenarnya tidak ada laporan ke rudenim, tetapi informasinya, Haidari sempat bertengkar dengan Hasan Azemi sehingga dia dilaporkan Azemi,” ujar Kubra.
Petugas dari imigrasi lantas menemui kedua pihak, menanyakan alasan perkelahian. ”Mungkin petugas itu mendapatkan informasi bahwa Hasan Haidari berada di pihak yang salah dalam kasus perkelahian itu sehingga petugas melakukan penganiayaan terhadap dia,” katanya.
Perempuan yang cukup fasih berbahasa Indonesia itu mengatakan, aksi demonstrasi tersebut akan terus berlanjut sampai pelaku penganiayaan diproses hukum. ”Dia tidak layak bertugas,” ujarnya.
Para pengungsi itu sudah berulang kali meminta ditempatkan ke negara ketiga karena merasa sudah lama menetap di Kupang. Mereka rutin melakukan aksi demontrasi setiap hari Selasa di depan Kantor Gubernur NTT.
Dengan berbagai cara, para pengungsi ingin agar pemerintah segera menempatkan mereka ke negara ketiga yang bersedia menerima mereka. ”Kami ingin bekerja, punya rumah, tanah, dan anak-anak bisa sekolah. Di sini kami tidak bisa buat apa-apa,” kata Kubra.
Kepala Rudenim Kupang Heksa Asik Soepriadi mengatakan, informasi yang disampaikan Haidari kepada media massa dan masyarakat, yang sudah viral, itu berita bohong atau hoaks.
”Tidak benar ada pemukulan seperti itu. Ia juga menuturkan ada pernyataan dari petugas bahwa jika masih mau melanggar akan dilindas pakai mobil. Itu semua informasi bohong,” ujar Heksa.
Heksa menilai, pernyataan itu telah mencemarkan nama baik Dirjen Imigrasi Kantor Kemenkumham NTT. ”Saya tidak terima itu. Jangankan WNA, WNI pun jika ia menjelekkan institusi, kita akan tindak sesuai proses yang berlaku di negeri ini,” ucapnya.
Setelah ditelusuri, Haidari yang ditampung di Hotel Lavender Kupang itu terlibat perkelahian dengan seorang pengungsi lain, yakni Solaiman Mohammad, di Hotel Ina Boi, Kupang, 22 April 2022.
Saya persilakan siapa saja melapor ke polisi dalam kasus itu. Jika terbukti ada petugas imigrasi bersalah, saya akan ambil tindakan tegas. (Marciana Jone)
Saat itu, Haidari dalam pengaruh minuman keras. Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh Hasan Azemi di Rudenim Kupang, 22 Juni 2022, sehingga terjadi kegaduhan antarpengungsi di Hotel Lavender pada hari itu juga.
Hasan Azemi juga melaporkan bahwa dirinya diserang oleh Hasan Haidari yang sedang dalam pengaruh minuman keras. Haidari berteriak-teriak, memaki pengungsi lain dan juga pengendara yang melintas di ruas jalan dekat hotel. ”Dia ditempeleng oleh pengemudi mobil sampai dahinya luka,” kata Heksa.
Haidari kemudian dibawa petugas imigrasi ke rudenim untuk diamankan. Setelah sadar, ia dikembalikan ke Hotel Lavender, tempat ia menginap, pukul 03.40 Wita. Tidak ada penganiayaan di rudenim dan selama perjalanan oleh petugas imigrasi.
Ia kemudian melakukan percobaan bunuh diri pada Jumat (24/6/2022) malam dengan cara memanjat ke puncak jembatan, ingin terjun ke jurang, tetapi kemudian diselamatkan polisi, damkar, BPBD, dan SAR Kupang.
Kepala Kantor Kemenkumham NTT Marciana Jone yang hadir memantau aksi demonstrasi pengungsi di depan kantornya mengatakan, pihaknya sedang merampungkan berita acara pemeriksaan terhadap petugas imigrasi yang diduga melakukan penganiayaan itu.
”Saya persilakan siapa saja melapor ke polisi dalam kasus itu. Jika terbukti ada petugas imigrasi bersalah, saya akan ambil tindakan tegas,” ujarnya.