Seorang petugas diduga menerima suap saat menjalankan tugasnya di Terminal Tirtonadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Akibat perbuatannya, petugas tersebut diberi sanksi tegas berupa pemecatan.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Seorang petugas diduga menerima suap saat menjalankan tugasnya di Terminal Tirtonadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Akibat perbuatannya, petugas tersebut diberi sanksi tegas berupa pemecatan. Pengelola terminal meminta semua petugasnya tak menerima suap dalam bentuk apa pun ke depan.
Terjadinya suap pada petugas tersebut beredar lewat rekaman video salah seorang penumpang yang beredar di media sosial Tiktok. Akun pengunggahnya bernama @ingatnafas.
Dalam video itu, si pengunggah juga menyebut akun lain, yakni akun milik Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Hingga Kamis (30/6/2022), video tersebut disukai oleh 5.403 pengguna.
Video tersebut menunjukkan seorang petugas terminal yang membawa sejumlah kertas. Lalu, ia dihampiri seorang pegawai perusahaan otobus (PO). Keduanya bersalaman. Namun, tangan mereka disembunyikan di balik kertas yang dibawa si petugas terminal. Ternyata, si petugas diberi sejumlah uang ketika sedang bersalaman.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Terminal Tirtonadi, Kota Surakarta, Joko Sutriyanto menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti kehebohan video tersebut dengan pemeriksaan pada jajarannya, Selasa (28/6/2022) lalu.
Media sosial
Setelah ditelusuri, peristiwa penyuapan kepada oknum petugas terminal itu terjadi pada Mei. Namun, pengelola terminal baru mengetahuinya setelah video tersebut beredar luas di media sosial.
”Kami klarifikasi semua pihak. Ternyata itu oknum. Kami sudah membuat berita acara berupa rekomendasi untuk opsi pemutusan hubungan kerja atau pemecatan. Ini menjadi sanksi keras,” kata Joko.
Ia mengatakan, petugas tersebut berstatus sebagai pegawai kontrak terminal yang baru satu tahun bekerja di sana. Sebenarnya, ia hanya bertugas mencatat lalu lintas bus yang masuk dan keluar di terminal itu.
Diduga, suap yang diberikan untuk melancarkan pengecekan rutin atas kelaikan operasional bus. Dari hasil pemeriksaan, si petugas mengaku baru pertama kali menerima suap.
Ini menjadi sanksi keras.
Dihubungi terpisah, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Jawa Tengah X Eko Agus Susanto menyebut telah menerima rekomendasi dari UPT Terminal Tirtonadi mengenai kasus tersebut.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan sidang untuk menentukan sanksi yang akan diberikan. Hasilnya, sanksi tegas pemberhentian diberikan kepada pegawai kontrak tersebut.
”Surat keputusannya sudah diberikan kemarin (Rabu, 29/6/2022). Jadi, dia sudah resmi diberhentikan. Pungli (pungutan liar) atau suap, seberapa pun besarnya, itu tidak bisa ditoleransi. Terlebih, itu terjadi di Terminal Tirtonadi yang sekarang menyandang wilayah bebas korupsi,” kata Eko.
Ia mengharapkan kejadian serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang. Ia meminta segenap pegawai terminal yang berada di wilayahnya bekerja profesional.
Perkembangan teknologi hendaknya diiringi peningkatan profesionalisme pelayanan. Sebab, pengawasan berlangsung sepanjang waktu dari segenap masyarakat.
Selanjutnya, Eko menambahkan, pengecekan kelaikan operasional pada bus jangan disalahgunakan untuk mencari keuntungan. Tujuan pengecekan tersebut ialah memastikan keselamatan penumpang dalam perjalanan. Selama ini, pihaknya dan seluruh jajaran berusaha tegas dengan pengecekan kendaraan.
”Kalau ramp check (inspeksi keselamatan) tidak lolos, ya, sudah diberhentikan saja. Biarkan saja PO mau ngomel atau berusaha menyogok. Itu harus dihindari. Karena, sekali lagi, kami terus bertindak tegas pada semua PO,” ujarnya.