Penerapan Kota Layak Anak di Surabaya Tersistem dan Berkelanjutan
Pemerintah Kota Surabaya bersama seluruh pemangku kebijakan terkait pelaksanaan program kota layak anak saling berkolaborasi sehingga program itu sudah tersistem dan berkelanjutan hingga tingkat kelurahan.
SURABAYA, KOMPAS
—
Kota Surabaya dinilai telah melaksanakan semua persyaratan terkait kota layak anak. Tim Verifikasi Kota Layak Anak 2022 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang melakukan kunjungan ke Kota Surabaya sejak Kamis (7/7/2022), menyatakan, kota dengan penduduk 3 juta jiwa ini sangat baik memberikan ruang dan perhatian serta perlindungan pada anak-anak.
Seperti diungkap Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA Rohika Kurniadi Sari, untuk menjadi kota layak anak (KLA), Kota Surabaya sudah sangat baik. Hal itu tecermin dari 24 indikator yang dijadikan patokan oleh Pemkot Surabaya yang disampaikan oleh Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan.
”Komitmen Pemkot Surabaya terhadap KLA sudah terimplementasi dengan baik. Artinya, mulai dari wali kota hingga lurah sudah menjamin hak anak karena semua sudah tertuang di dalam sistem Pemkot Surabaya,” kata Rohika.
Karena itu, paling perlu dilakukan saat ini, Pemkot Surabaya harus menjalankan sistem yang sudah ada untuk memberikan jaminan hak terhadap anak. Tidak hanya pemkot yang berperan menjalankan 24 sistem yang telah berjalan, tetapi juga harus berjalan beriringan dengan pemangku kebijakan dan Forkopimda.
Peninjauan
Setelah mendengarkan pemaparan di Balai Kota Surabaya, Tim Verifikasi KLA 2022 meninjau beberapa sarana pendukung KLA di Surabaya, antara lain, taman, tempat bermain, sekolah, dan sarana penunjang lainnya, termasuk perpustakaan, atau taman bacaan masyarakat yang sudah ada di tingkat rukun warga (RW).
Baca juga : Pemkot Surabaya Menjamin Pendidikan Anak-anak Korban Covid-19
Pada kesempatan itu Ketua Tim Verifikasi KLA juga menyatakan, dengan fakta yang ada, terkait KLA di Pemkot Surabaya sudah tersistem, maka ketika muncul kasus kekerasan terhadap anak, Pemkot bersama pemangku kebijakan bisa memberi jaminan perlindungan terhadap anak.
”Kasus kekerasan terhadap anak masih sering terjadi, tapi dengan sistem yang sudah terbangun, setiap persoalan yang menimpa anak-anak bisa cepat dituntaskan,” katanya.
Dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA Surabaya 2021-2026 terdapat 24 sistem yang harus diterapkan secara berkelanjutan, antara lain, sistem monitoring yang memberikan pendampingan fasilitas pelayanan pendidikan, kesehatan, bantuan hukum dan konseling.
Ia berharap, untuk menjadi KLA juga butuh peran dan masyarakat untuk menjamin hak perlindungan terhadap anak. Pemkot Surabaya juga sudah berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kehadiran berbagai lembaga, organisasi, perusahaan dan yayasan yang bersedia memberikan bea siswa bagi pelajar SD dan SMP yang bersekolah di perguruan swasta hingga lulus, yakni 3 tahun.
Baca juga : Wali Kota Se-Asia Pasifik Bakal Rundingkan Kota Layak Anak di Surabaya
”Pemkot Surabaya bisa terus menerapkan sistem yang sudah berjalan sehingga ke depannya siapa saja pemimpinnya sistem yang dimiliki bisa berkelanjutan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AK) Provinsi Jawa Timur Restu Novi Widiani mengatakan, untuk menjamin keselamatan dan perlindungan terhadap anak tidak hanya peran serta pemerintah dan pemangku kepentingan, tetapi juga orangtua.
Ia mengatakan, usia rawan seorang anak adalah 13-19 tahun. Oleh sebab itu, orangtua juga harus mengawasi agar terhindar dari tindak kekerasan, pernikahan usia dini karena accidental, stunting, dan lain sebagainya.
Untuk itu guru bimbingan konseling (BK) di sekolah dasar dan SMP, termasuk orangtua dan keluarga, harus sensitif ketika ada perubahan pada anak. ”Perlu diketahui sejak dini gejala dari setiap perubahan pada sikap anak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kasus yang terjadi kemudian viral bukan menjadi indikator kota untuk tidak layak anak. Sebab, menurut dia, permasalahan sosial pasti bisa terjadi setiap saat di kota besar. Oleh sebab itu, yang menjadi penilaian KLA adalah sistem pelayanannya untuk menjamin keselamatan dan memenuhi hak terhadap anak.
Dalam kunjungan ke beberapa sarana penunjang, Jumat (8/7/2022), tim didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya Tomi Ardiyanto.
Baca juga : Gotong Royong Beasiswa di Surabaya untuk Siswa dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pelayanan bagi anak yang ada di lingkungan Pemkot Surabaya, antara lain, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) serta tempat penampungan (shelter) untuk anak bermasalah hukum (ABH) dan anak korban kekerasan.
Kepala DP3APPKB Kota Surabaya Tomi Ardiyanto mengatakan, verifikasi perlindungan hak anak kali ini dilakukan oleh Kementerian PPPA bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuan dari verifikasi itu adalah untuk memonitor dan mengevaluasi Kota Surabaya menjadi KLA.
”Verifikasi untuk melihat langsung sejauh mana komitmen pemkot atau kepala daerah serta pejabat terhadap program terkait perlindungan hak anak, termasuk terkait anggaran dan program perlindungan hak anak,” katanya.
Sebelumnya Pemkot Surabaya telah melalui proses verifikasi administrasi KLA, kemudian hari ini Kementerian PPPA dan Kemendagri memastikan program Pemkot yang dipaparkan itu sesuai tidaknya dengan implementasi di lapangan.